6 WNA di Bali Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pemilik Visa Investor

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8/2024).

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Imigrasi Ngurah Rai amankan 6 WNA langgar aturan keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal 

DO asal Rusia dengan izin tinggal ITK VoA 16 Agustus 2024 ditemukan melakukan kegiatan sebagai resepsionis.

“Dari enam orang asing yang diamankan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian antara lain penyalahgunaan izin tinggal yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” imbuh Pramella.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, keenam WNA itu ada yang masuk Juli 2023 dan April 2024.

 “Jadi range-nya mereka masuk itu dari pertengahan Juli 2023 sampai dengan yang terakhir masuk Indonesia 3 Agustus 2024. Mereka masuk tidak bersamaan. Jadi yang masuk di 2024 itu ada empat orang dan sisanya masuk di 2023,” papar Suhendra.

Ia menambahkan, mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan kegiatan investasi, tujuan awalnya mereka masuk ke Indonesia untuk investasi dengan visa ITAS Investor.

Namun saat dilakukan pengawasan, Rabu (14/8/2024), ditemukan WNA itu sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai.

“Yang kami temukan mereka berada di salon dan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist di sana. Ada juga yang nail art. Sebagian besar kami temukan mereka sedang bekerja di salon. Satu di antaranya bekerja sebagai resepsionis di sebuah klinik kecantikan,” jelas Suhendra.

Pramella menegaskan, mereka ini pemegang ITAS Investor sebenarnya tidak boleh bekerja, tetap fokus semestinya terhadap investasi dan saat ditemukan posisinya mereka sedang bekerja.

Izin tinggal ITAS Investor yang dimiliki mereka tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Misalnya inisial KDK saat ditemukan posisinya dia sedang bekerja sebagai hair stylist. Tentu berbeda dengan kepemilikan izin tinggal yang diperuntukkan untuk yang bersangkutan sebagai investor (ada penyalahgunaan izin tinggal),” ucap Pramella.

Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan 1 WNA Rusia berinisial AF (L/34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (14/8/2024).

Pengamanan AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.

Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan AF. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.

“Selain itu pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, satu buku tabungan BNI atas nama AF, satu box media tanam, satu alat hisap/bong dan lainnya,” kata Pramella.

Pramella menambahkan, saat ini AF didetensi pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada polisi untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved