6 WNA di Bali Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pemilik Visa Investor

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8/2024).

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Konferensi pers Imigrasi Ngurah Rai amankan 6 WNA langgar aturan keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal 

6 WNA di Bali Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pemilik Visa Investor

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8/2024).

Operasi ini melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan orang asing atau warga negara asing (WNA).

Baca juga: MASUK Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada

“Operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).

Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.

Baca juga: Sambut Hari Pengayoman dan Hari Kemerdekaan, Imigrasi Denpasar Ajak Komunitas WNA Tanam Mangrove

Atas dasar hal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif di wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.

“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, kata Pramella.

Baca juga: Berkendara di Nusa Penida Bali, WNA Jerman Meninggal Setelah Wajah Terbentur ke Aspal

Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30 hingga 18.00 Wita ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan 10 WNA.

Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (L/40), CLJ (P/37), LT (P/36), NV (P/34), KD (P/31) dan DO (P/25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

“Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” imbuh Pramella.

Baca juga: TERTANGKAP, Penjambret Spesialis WNA di Kuta Utara Bali, Beraksi 23 Kali di 10 TKP

KDK WN Pantai Gading pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

CLJ asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

LT asal Rusia pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai nail artist.

Baca juga: Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat

NV asal Rusia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

KD asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved