Berita Bali

Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat

Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat

istimewa
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian. 

Dalam dua hari terakhir, tiga Warga Negara Asing (WNA) di Bali telah dideportasi. 

WNA tersebut berinisial FB (40) seorang pria WN Polandia, serta dua wanita WN Amerika Serikat insial MTT (29) dan JLD (76) karena overstay atau melebihi masa izin tinggalnya di Indonesia.

Baca juga: Eks Bupati Jembrana IB Ardana dan Istri Ditemukan Tewas di Denpasar, Sang Adik Ungkap Peran Menantu

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan bahwa FB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Maret 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang berlaku hingga 25 April 2023. 

“Ia datang seorang diri untuk tujuan wisata, mengunjungi berbagai air terjun dan mendaki gunung. Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya selama lebih dari 1 tahun,” ungkap Dudy, Sabtu 10 Agustus 2024.

Ia menambahkan FB berdalih bahwa ia tidak tahu dan lupa terkait izin tinggal yang ia miliki karena tulisan yang tertera terlalu kecil. 

Baca juga: RESMI Rekomendasi di Tangan Wayan Koster, Agus Mahayastra Ungkap Soal SK PDIP

FB baru menyadari kesalahannya ketika diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024 lalu.

Di lain kasus, ibu dan anak, MTT dan JLD, tiba di Indonesia pada 27 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan VOA. 

Izin tinggal mereka berlaku hingga 27 Maret 2024. 

Mereka mengaku datang untuk berlibur di Bali dan sudah memesan tiket menuju Kuala Lumpur pada 27 Maret 2024. 

“Namun, mereka merasa keberatan dan tidak memiliki uang untuk membayar ekstra bagasi sebesar USD 300, sehingga memutuskan untuk menunda keberangkatannya dan mencari hotel yang lebih murah,” ucap Dudy.

Mereka beralibi bahwa mereka tidak mengerti aturan yang berlaku di Indonesia dan mengira bahwa aturan di Indonesia sama dengan di Malaysia yang memberikan izin tinggal selama tiga bulan bagi WN Amerika Serikat. 

“Setelah mengumpulkan uang kembali, mereka berniat keluar dari Indonesia pada 7 Juni 2024 dan hendak memperpanjang izin tinggalnya di kantor imigrasi. Namun, petugas mendapati bahwa mereka telah overstay selama 72 hari,” papar Dudy. 

 


Setelah diamankan, keduanya tidak bertindak kooperatif dan sempat melakukan perlawanan dengan alasan merasa tidak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved