Berita Bali
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkas Dudy.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Kami menghimbau seluruh warga negara asing untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak ragu untuk menghubungi pihak Imigrasi jika membutuhkan bantuan.
Kami akan terus menjaga Bali sebagai destinasi yang aman dan nyaman bagi semua.(*)
Berita Terkait: #Berita Bali
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.