Berita Bali

Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat

Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat

istimewa
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat 

 


Ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

 


Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024, sedangkan MTT dan JLD diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. 

 


Saat diserahkan ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD mencoba untuk melarikan diri ke pintu gerbang depan Rudenim Denpasar namun berhasil dicegah oleh petugas. 

 


Salah satu deteni yaitu JLD berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun. 

 


“Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian,” tambahnya.

 


Akhirnya pada 7 Agustus 2024, FB telah dideportasi ke Warsawa, Polandia, sedangkan pada 8 Agustus 2024, MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat. 

 


Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved