Berita Bali
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat
Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
Ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan segera, FB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 9 Juli 2024, sedangkan MTT dan JLD diserahkan pada 10 Juni 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Saat diserahkan ke Rudenim Denpasar, MTT dan JLD mencoba untuk melarikan diri ke pintu gerbang depan Rudenim Denpasar namun berhasil dicegah oleh petugas.
Salah satu deteni yaitu JLD berhasil memanjat tembok Rudenim Denpasar dan menolak untuk turun.
“Akhirnya petugas mengambil tindakan paksa dengan mengamankan MTT terlebih dahulu ke dalam blok deteni disusul dengan JLD beberapa saat kemudian,” tambahnya.
Akhirnya pada 7 Agustus 2024, FB telah dideportasi ke Warsawa, Polandia, sedangkan pada 8 Agustus 2024, MTT dan JLD telah dipulangkan ke Guam, Amerika Serikat.
Ketiganya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.