6 WNA di Bali Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pemilik Visa Investor
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8/2024).
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
6 WNA di Bali Bekerja di Sektor UMKM, Imigrasi Ngurah Rai Amankan Bule Pemilik Visa Investor
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara, Rabu (14/8/2024).
Operasi ini melibatkan 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk menertibkan orang asing atau warga negara asing (WNA).
Baca juga: MASUK Red Notice Interpol, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Kanada
“Operasi ini merupakan bentuk penjabaran dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan orang asing,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan informasi intelijen keimigrasian, didapat banyak orang asing yang beraktivitas dalam sektor UMKM yang dinilai dapat mengambil lapangan kerja masyarakat setempat.
Baca juga: Sambut Hari Pengayoman dan Hari Kemerdekaan, Imigrasi Denpasar Ajak Komunitas WNA Tanam Mangrove
Atas dasar hal tersebut, Imigrasi Ngurah Rai melakukan operasi keimigrasian secara masif di wilayah-wilayah strategis yang merupakan konsentrasi orang asing.
“Target operasi ini adalah menyasar orang asing yang diduga melakukan aktivitas di sektor UMKM, seperti rental kendaraan, salon (penata rambut dan kuku), klinik kecantikan (facial treatment), seniman tato, pedagang aksesoris, instruktur yoga, instruktur renang, instruktur diving, fotografer, dan lain sebagainya yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kami tertibkan”, kata Pramella.
Baca juga: Berkendara di Nusa Penida Bali, WNA Jerman Meninggal Setelah Wajah Terbentur ke Aspal
Dalam operasi yang dimulai pada pukul 12.30 hingga 18.00 Wita ini, tim melakukan penyisiran pada 15 titik di wilayah Canggu dan berhasil mengamankan 10 WNA.
Dari hasil pemeriksaan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan 6 orang lainnya dengan inisial KDK (L/40), CLJ (P/37), LT (P/36), NV (P/34), KD (P/31) dan DO (P/25) didapati melakukan pelanggaran keimigrasian yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Saat ini terhadap orang asing tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh bidang Inteldakim,” imbuh Pramella.
Baca juga: TERTANGKAP, Penjambret Spesialis WNA di Kuta Utara Bali, Beraksi 23 Kali di 10 TKP
KDK WN Pantai Gading pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
CLJ asal Australia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 20 September 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
LT asal Rusia pemegang izin tinggal atau ITK ED12 pra investasi berlaku sampai 6 Februari 2025 ditemukan melakukan kegiatan sebagai nail artist.
Baca juga: Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi Seorang WNA Polandia dan 2 WNA Amerika Serikat
NV asal Rusia pemegang ITAS Investor berlaku sampai 3 Agustus 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
KD asal Ukraina pemegang izin tinggal ITAS Investor berlaku sampai 2 Mei 2026 ditemukan melakukan kegiatan sebagai hair stylist.
DO asal Rusia dengan izin tinggal ITK VoA 16 Agustus 2024 ditemukan melakukan kegiatan sebagai resepsionis.
“Dari enam orang asing yang diamankan tersebut ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian antara lain penyalahgunaan izin tinggal yakni melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” imbuh Pramella.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, keenam WNA itu ada yang masuk Juli 2023 dan April 2024.
“Jadi range-nya mereka masuk itu dari pertengahan Juli 2023 sampai dengan yang terakhir masuk Indonesia 3 Agustus 2024. Mereka masuk tidak bersamaan. Jadi yang masuk di 2024 itu ada empat orang dan sisanya masuk di 2023,” papar Suhendra.
Ia menambahkan, mereka datang ke Bali sebenarnya untuk melakukan kegiatan investasi, tujuan awalnya mereka masuk ke Indonesia untuk investasi dengan visa ITAS Investor.
Namun saat dilakukan pengawasan, Rabu (14/8/2024), ditemukan WNA itu sedang melakukan kegiatan yang tidak sesuai.
“Yang kami temukan mereka berada di salon dan sedang melakukan kegiatan sebagai hair stylist di sana. Ada juga yang nail art. Sebagian besar kami temukan mereka sedang bekerja di salon. Satu di antaranya bekerja sebagai resepsionis di sebuah klinik kecantikan,” jelas Suhendra.
Pramella menegaskan, mereka ini pemegang ITAS Investor sebenarnya tidak boleh bekerja, tetap fokus semestinya terhadap investasi dan saat ditemukan posisinya mereka sedang bekerja.
Izin tinggal ITAS Investor yang dimiliki mereka tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Misalnya inisial KDK saat ditemukan posisinya dia sedang bekerja sebagai hair stylist. Tentu berbeda dengan kepemilikan izin tinggal yang diperuntukkan untuk yang bersangkutan sebagai investor (ada penyalahgunaan izin tinggal),” ucap Pramella.
Imigrasi Ngurah Rai juga berhasil mengamankan 1 WNA Rusia berinisial AF (L/34) atas pelanggaran keimigrasian overstay dan dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (14/8/2024).
Pengamanan AF berawal dari laporan masyarakat terkait adanya orang asing yang kerap berbuat onar di lingkungan Banjar Cenggiling, Jimbaran, Kuta Selatan.
Imigrasi Ngurah Rai bersama Polsek Kuta Selatan kemudian mengamankan AF. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AF merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah overstay.
“Selain itu pada saat tim Inteldakim melakukan pemeriksaan terhadap barang miliknya, ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10,75 gram dan barang lainnya seperti satu buah paspor kebangsaan Rusia, 16 kartu mastercard visa, satu buku tabungan BNI atas nama AF, satu box media tanam, satu alat hisap/bong dan lainnya,” kata Pramella.
Pramella menambahkan, saat ini AF didetensi pada ruang detensi imigrasi dan akan diserahkan kepada polisi untuk penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, Polsek Kuta Selatan menyerahkan WN Rusia, AF, kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (14/8) sekira pukul 09.20 Wita.
Bule Rusia tersebut sebelumnya telah melakukan perbuatan yang membuat warga di Jimbaran tidak nyaman.
Kejadian bermula dari laporan masyarakat bernama Suarna Dyasa tentang adanya WNA yang membuat onar Lingkungan Banjar Cengiling, Jimbaran, Senin (12/8) pukul 15.00 Wita.
Pelapor mengaku kenal dengan pelaku berinisial AF karena sebagai pelanggan di bengkelnya.
Sebelumnya, pelaku meminta bantuan untuk menitipkan barang-barangnya miliknya karena berencana mencari kontrakan baru.
Pelapor kemudian meminjamkan kamar untuk ditempati sementara.
Namun telah beberapa lama AF tak mau meninggalkan kamar tersebut, sehingga pelapor terpaksa mengeluarkan barang-barang miliknya.
Hal itu kemudian memicu kemarahan AF hingga akhirnya warga melaporkan hal tersebut lewat call center Polri 110.
Setelah barang-barangnya dikeluarkan, AF tetap tidak mau pergi dan membuat onar, mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, setelah menerima laporan tersebut anggota langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan AF.
"Setelah kami cek yang bersangkutan tidak ada paspor dan menurut keterangannya paspor miliknya hilang," kata Kompol Yudistira, Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya Unit Intelkam Polsek Kuta Selatan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan terkait kasus tersebut.
"Pelaku kemudian kami serahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai keterangan dan penanganan lebih lanjut," ucap Kompol Yudistira. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.