Berita Nasional
BEBAS Bersyarat Usai 8 Tahun Mendekam, Jessica Akui Tak Ada Dendam, Otto Hasibuan Malah Kaget
Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
TRIBUN-BALI.COM - Akui tidak ada dendam atau pun kebencian lagi, Jessica Kumala Wongso tersenyum sembari melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan.
Terpidana kasus kopi sianida ini resmi bebas bersyarat terhitung dari Minggu (18/8).
Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, ia divonis 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica. Ia seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Kata dia, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. "Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8).
Baca juga: Orang Asing Diduga Jadikan Vila Sebagai Sekolah, DPRD Badung Minta Imigrasi Turun Tangan
Baca juga: DULU Tarung Kini Disandingkan, Pasangan Anies-Ahok Terganjal Aturan! PDIP Minta Polisi Segera Usut?
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang. Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu. Mirna tewas setelah meminum Es Kopi Vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
Mirna dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.
Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.
Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna. Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016. Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana. (tribunnews)
Pengacara Terkejut
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.