IKPI Gelar Kongres XII di Nusa Dua Bali, Dongkrak Penerimaan Negara Dari Sektor Pajak
Kongres XII yang mengambil tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan” menjadi bagian pesta demokrasi.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melaksanakan Kongres XII di Nusa Dua, Bali selama tiga hari pada 18-20 Agustus 2024 untuk pemilihan ketua umum baru sekaligus membangun ekosistem perpajakan di era kepemimpinan pemerintah yang baru.
Kongres XII yang mengambil tema “Bersama Mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkelanjutan” menjadi bagian pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun.
Ketua Umum IKPI Dr. Ruston Tambunan menjelaskan, ada enam agenda kongres yakni Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Periode 2019-2024, Penetapan perubahan AD/ART, Penetapan perubahan Kode Etik dan Standar Profesi, Penetapan program kerja dan Penetapan lokasi kongres lima tahun yang akan datang.
Pada Kongres XII IKPI ini, terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum serta empat calon ketua pengawas yang ikut berkontestasi.
"Yang paling menjadi perhatian peserta adalah pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas periode 2024-2029. Ada 2 pasangan calon Ketua Umum dan wakilnya serta 4 calon ketua pengawas," kata Ruston dijumpai Tribun Bali di sela acara.
Adapun pasangan calon Nomor (01) yakni Vaudy Starworld dan Jetty, pasangan calon Nomor (02) Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari. Untuk calon ketua pengawas Nomor (01) Prianto Budi Saptono, Nomor (02) Harun Pandapotan, Nomor (03) Sistomo Siswoatmodjo, Nomor (04) Nuryadin Rahman.
Kali ini, lokasi pelaksanaan Kongres XII IKPI bertempat di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) Nusa Dua, Bali dan dihadiri oleh sekitar 1.660 peserta yang telah terdaftar dari total 7.026 anggota IKPI di seluruh Indonesia.
Dalam tahapan rangkaian Kongres XII, para calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas diberikan waktu oleh panitia pemilihan untuk melakukan kampanye yakni dari 18 Juni dan berakhir 10 Agustus 2024.
Baca juga: Hingga Juli 2024 Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sejumlah Rp9,31 Triliun
Dalam kurun waktu hampir dua bulan, para kontestan berusaha meyakinkan para calon pemilih dengan penyampaian profil, visi, misi, serta program kerja, baik itu dilakukan melalui media sosial, pemberitaan website resmi IKPI.
Maupun kegiatan tatap muka secara langsung, baik itu yang diinisiasi oleh kontestan maupun para pengurus cabang yang ingin mengetahui lebih jauh profil, visi, misi serta program kerja para kontestan.
Selain pelaksanaan Kongres XII yang bertempat di destinasi wisata internasional, panitia juga membuka kesempatan kepada para peserta untuk menikmati indahnya alam di Bali melalui paket-paket wisata yang telah disediakan.
Sebagai informasi, IKPI merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia dengan anggota 7.035 orang Per 18 Agustus 2024, dan tersebar di 42 Cabang diseluruh Indonesia
Adapun IKPI didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh, sebentar lagi IKPI akan merayakan hari ulang tahun yang ke-59
Asosiasi konsultan pajak ini pertama kali disebut dengan nama Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang ditetapkan dalam Kongres yang pertama pada tanggal 31 Oktober 1975 di Jakarta.
Selanjutnya pada Kongres di Bandung tanggal 21 November 1987 nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia yang disingkat dengan IKPI.
Anggota IKPI mempunyai posisi strategis sebagai intermediasi antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai mitra DJP, IKPI merupakan asosiasi profesi dalam melakukan edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mitra dalam melakukan kajian peraturan perpajakan yang akan diterbitkan maupun yang telah diterbitkan.
Sebagai mitra strategis wajib pajak, Anggota IKPI memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Posisi strategis itu membuat IKPI harus mampu membangun, meningkatkan kualitas dan integritas anggota IKPI serta bersama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya membangun ekosistem perpajakan yang semakin baik melalui berbagai kegiatan baik yang dilakukan bersama dengan IKPI ataupun dilakukan sendiri
Minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak juga terus mengalami peningkatan, hal ini tercermin dari peningkatan jumlah anggota IKPI yang meningkat secara drastis dalam 4 tahun terakhir ini dari 2000an anggota menjadi 7.035 anggota.
"Peningkatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujar dia.
Posisi peran strategis serta tingginya minat masyarakat terhadap profesi konsultan pajak sangat ironis dengan pengaturan yang belum memadai terhadap profesi ini.
Akibatnya banyak kendala yang dihadapi di lapangan yang dapat merugikan profesi konsultan pajak, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan ekosistem perpajakan.
"Yang mampu mengangkat tax ratio dalam meningkatkan penerimaan negara dengan cara yang berkeadilan dan berkepastian hukum," kata dia.
Sumber penerimaan APBN Indonesia yang saat ini lebih dari 80 persen berasal dari penerimaan pajak hendaknya menjadi perhatian bagi pemerintah dan legislatif untuk memberikan perlindungan bagi wajib pajak untuk mendapatkan mitra konsultan pajak yang berkompeten dan berintegritas melalui pengaturan setingkat undang undang.
RUU Konsultan pajak sesungguhnya sudah masuk dalam prolegnas sejak tahun 2019 dan saat ini masih tetap terdaftar di laman DPR RI.
"Oleh karena itu IKPI terus memperjuangkan dan berharap RUU Konsultan pajak itu dapat dibahas dan diwujudkan menjadi Undang Undang dalam masa pemerintahan Presiden terpilih tahun 2024-2029 Prabowo Subianto," ujarnya.
UU Konsultan, menurutnya pajak sangat penting sebagai payung hukum bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.
"Bersamaan dengan itu sekaligus juga perlindungan bagi wajib pajak untuk mendapatkan mitra kerja konsultan pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh mengatakan bahwa di Provinsi Bali terdapat 1,3 wajib pajak yang didominasi oleh kontribusi dan peranan jasa keuangan dan asuransi, perdagangan besar dan eceran serta akomodasi makan dan minum.
"Kontribusi penerimaan saat ini pertumbuhan akomodasi tinggi di Bali, ada 68 persen, sesuai karakter Bali pariwisata," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.