bisnis
Pelaku Usaha Minyak Goreng Disanksi? Kemendag Sebut Akan Ditindak Jika Tidak Tertib!
Lebih lanjut, dalam MinyaKita terdapat penambahan ukuran 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelum.
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan terkait dengan pengaturan tata kelola minyak goreng rakyat (MGR) akan diberikan sanksi administratif.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat merupakan upaya untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi.
"Pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif," ujar Moga dalam jumpa pers penerbitan Permendag 18/2024 di Jakarta, Senin (19/8).
Sanksi tersebut akan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai dengan taraf pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: NIAT Tembak Yudi, Mang Yo Ada Dendam Pribadi, Pelaku Penembakan Rumah Anggota DPRD Badung Ditangkap!
Baca juga: PASCA Kebakaran Pasar Ubud, Labfor Polda Bali Bawa Barang Bukti Abu dan Kabel, Polisi Masih Selidiki

Dalam Permendag No 18/2024 terdapat empat aturan pokok yakni mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat taraf pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan Ijin Edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.
Selanjutnya, tata kelola program minyak goreng rakyat, mengatur beberapa perubahan ketentuan skema domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat, yaitu DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek MinyaKita.
"Yang ketiga, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter," katanya.
Lebih lanjut, dalam MinyaKita terdapat penambahan ukuran 500 mililiter untuk melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.
Kemendag memberikan kesempatan pelaku usaha melakukan penyesuaian dengan peraturan baru, Permendag 18 Tahun 2024 turut mengatur ketentuan peralihan.
Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MinyaKita di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita dapat diundangkan pekan ini.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto mengungkapkan saat ini proses harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM telah rampung. Selain itu, dokumen revisi juga telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Selanjutnya kami dorong dalam minggu ini dan proses administrasi pengundangannya segera terbit karena ini yang ditunggu oleh pelaku usaha," pungkas Bambang dalam Rakor Inflasi Mingguan, Senin (12/8) lalu.
Usai diundangkan, Kemendag memastikan untuk segera melakukan sosialisasi terhadap stakeholder terkait seperti produsen minyak goreng, distributor, repacker dan dinas-dinas perdagangan di daerah.
"Minggu inilah sudah bisa diundangkan terkait regulasi yang baru sebagai pengganti Permendag 49 tahun 2022," tambah Bambang.
Dijelaskan sebelumnya, dalam revisi terbaru nanti HET Minyakita akan ditetapkan sebesar Rp 15.700/liter naik dari sebelumnya Rp 14.000/liter.
Selain itu, pemerintah juga tidak lagi mengatur HET untuk minyak curah. Sementara dalam balied sebelumnya, minyak goreng curah masih diatur melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). "Jadi yang akan di regulasi hanya Minyakita sementara minyak curah tidak," kata Bambang pekan lalu. (kontan)
Atur Skema DMO
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Permendag ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. MinyaKita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.
"Melalui terbitnya Permendag 18/2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Jumat (16/8) lalu.
Zulkifli Hasan menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kementerian Perdagangan (Kemendag), penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.
Menurut Zulkifli Hasan, Permendag 18/2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. "Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai dia.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah.
Harga jual Minyakita pun masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya sebesar Rp 14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.
Kemendag menegaskan HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. "Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antarakemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” tutur dia.
Selain itu, Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.
MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
”Target pasokan Minyakita per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat,” jelas dia. (ant/kontan)
Mendagri Tito: Strategi Pemerintah Tekan Harga Beras, Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan |
![]() |
---|
MAMPU Produksi 2Juta Ton, Indonesia Potensi Raja Aluminium Dunia, Bijih Bauksit Capai 7,48Miliar Ton |
![]() |
---|
Penyaluran Kredit UMKM Non-KUR BNI Tumbuh 9,2 Persen |
![]() |
---|
POTENSI Pajak Baru di Badung, Bapenda Badung Akan Lakukan Validasi Sekitar 19.829 |
![]() |
---|
DEMO di Seluruh Indonesia, Ritel Tetap Buka & Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman, Ini Kata Aprindo! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.