Berita Jembrana

23 Desa Pesisir Jembrana Bali Berpotensi Terdampak Tsunami, Masyarakat Diberikan Sosialisasi

Disinggung mengenai kesiapan masyarakat, Agus Artana mengakui masyarakat di masing-masing desa telah diberikan imbauan. 

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024 - 23 Desa Pesisir Jembrana Bali Berpotensi Terdampak Tsunami, Masyarakat Diberikan Sosialisasi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Provinsi Bali menjadi salah satu wilayah yang disebut dalam jalur gempa megathrust dengan kekuatan 9.0 Magnitudo yang berpotensi memicu terjadinya tsunami. 

Tim dari BPBD Jembrana telah turun ke masing-masing desa untuk melakukan pembahasan serta memberikan edukasi ancaman hal tersebut. 

Apalagi di Jembrana ada 23 desa wilayah pesisir yang berpotensi terdampak tsunami.

Menurut data yang berhasil diperoleh, 23 desa yang disebutkan terletak dari ujung timur yakni Desa Pengeragoan Kecamatan Pekutatan hingga ujung barat Jembrana yakni Kelurahan Gilimanuk di Kecamatan Melaya.

Baca juga: BMKG Denpasar Akan Gelar Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami di Klungkung

"Kita telah bentuk beberapa desa tangguh bencana sebagai mitigasi dan kesiapsiagaan," kata Kepala Pelaksana BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurutnya, tim dari BPBD Jembrana telah mulai turun untuk memberikan sosialisasi dan edukasi ke desa-desa terutama di 23 desa pesisir yang berpotensi terdampak tsunami paling parah. 

Selain itu, masing-masing desa juga sudah membentuk Posko Relawan.

"Kemudian alat juga kita sebar (pendeteksi tsunami). Terutama di wilayah yang paling jauh seperti Kecamatan Pekutatan dan Melaya," sebutnya. 

"Kemudian ada life jacket dan cara evakuasi atau penanganan juga sudah diberikan ke masing-masing desa," tegasnya.

Disinggung mengenai kesiapan masyarakat, Agus Artana mengakui masyarakat di masing-masing desa telah diberikan imbauan. 

Bahwa ada potensi ancaman tsunami di wilayah mereka (pesisir). 

Segala hal tentang antisipasi dan penanganan serta evaluasi dampak atau risiko bencana alam tersebut sudah dilakukan. 

Apalagi rencana kontigensi bencana tsunami dampak gempa bumi megathrust  telah disahkan dan diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2024. 

Dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berpikir positif mengingat semua daerah/wilayah juga berpotensi memiliki risiko yang sama.

"Renkon juga sudah jadi Perbup, kami harap masyarakat terutama di wilayah pesisir untuk bisa melakukan antisipasi, penanganan serta evaluasi juga. Semua sudah masuk dalam Renkon tersebut," tandasnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved