bisnis

Kanwil DJP Bali Optimistis Penerimaan Pajak Lebihi Target, Berkaca Penerimaan Pajak 27,08 Persen 

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali ini, mengalami pertumbuhan sebesar 27,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

 Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 hingga Juli 2024.  

Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 31 Juli 2024, mencapai sejumlah Rp152,91 miliar.

Yang terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar, yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 WP dan penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali

Kanwil DJP Bali, juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjuti dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan.

Hasil dari kegiatan bukti permulaan ini, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp1.706.444.037. Dalam tahap penyidikan terdapat 4 WP, di mana 3 WP sedang dalam proses penyidikan dan 1 WP sudah divonis dengan putusan Pengadilan Negeri (PN).

Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka adalah berupa kurungan penjara 2 tahun 4 bulan dengan denda Rp927.780.000,00.

Sesuai ketentuan dalan UU KUP, wajib pajak berhak mengajukan permohonan keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 12 bulan dan non keberatan dengan jangka waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Kanwil DJP Bali hingga 31 Juli 2024, telah menyelesaikan permohonan keberatan sebanyak 121 surat keputusan (SK) dan non keberatan sebanyak 15.878 SK.

“Melihat dari hasil perkembangan kinerja penerimaan ini, serta melihat pertumbuhan ekonomi di Bali yang menunjukan tren positif, kami optimistis dapat mengumpulkan target penerimaan melebihi target yang telah diberikan hingga akhir tahun 2024 ini,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved