Berita Buleleng

Overstay 109 Hari, WN Taiwan Ajukan  Perpanjang Izin Tinggal, Langsung Dideportasi

Overstay 109 Hari, WN Taiwan Ajukan  Perpanjang Izin Tinggal, Langsung Dideportasi

istimewa
JHH saat dideportasi akibat overstay - Overstay 109 Hari, WNA Taiwan Ini Dideportasi Dari Bali, Ketahuan Saat Akan Perpanjang Izin Tinggal 

Overstay 109 Hari, WN Taiwan Ajukan  Perpanjang Izin Tinggal, Langsung Dideportasi 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria Taiwan berinisial JHH dipulangkan ke negara asalnya (deportasi) pada Minggu (18/8/2024). Sebab ia ketahuan tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki (overstay). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dikatakan jika JHH datang ke Indonesia pada 12 Februari 2024, menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan telah melakukan perpanjangan sekali. 

Baca juga: SELAMAT JALAN! Nasib Miris 2 Bocah Bali, Berpulang Hari yang Sama di Karangasem dan Buleleng

"Selama overstay yang bersangkutan berada di Bekasi, Jawa Barat bersama dengan sang istri yang merupakan WNI asal Blitar, Jawa Timur," ungkapnya Selasa (20/8/2024).

Lanjut Hendra, belum lama ini JHH bersama istrinya liburan ke Bali. Pada saat inilah ia bermaksud memperpanjang lagi izin tinggalnya ke Kantor Imigrasi Singaraja.

"Yang bersangkutan datang sendiri ke kantor. Namun setelah dicek oleh petugas, diketahui bahwa ia telah overstay selama 109 hari," imbuhnya. 

Baca juga: ANALISIS Gempa Megathrust di Bali 9 SR, Warga Kuta, Nusa Dua dan Lainnya Perhatikan Alat ini

Atas hal tersebut, JHH selanjutnya diamankan di ruang detensi kantor imigrasi Singaraja. Dan pada hari Minggu, ia dideportasi menggunakan penerbangan AirAsia QZ590 dengan tujuan akhir Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan


"Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya," kata Hendra.


Pihaknya menambahkan, pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Asing (WNA) tersebut, merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Pihaknya senantiasa menggelar patroli keimigrasian yang menyasar titik-titik strategis keberadaan WNA. 


Kendati demikian, Handra tetap berharap adanya peran aktif dari masyarakat, khusunya dalam melaporkan aktivitas WNA yang mencurigakan. Dengan demikian pengawasan keimigrasian dapat semakin optimal serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat aktivitas dan keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Karangasem. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved