Breaking News

Berita Denpasar

ART Gasak Perhiasan Majikan Senilai 1,27 Miliar, Dijual Untuk Hedon, Diamankan Polsek Densel

Dari bulan Juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya, saat ini pelaku telah ditahan

istimewa
Pelaku pencurian perhiasan, Windasari (34) - ART Gasak Perhiasan Majikan Senilai 1,27 Miliar, Dijual Untuk Hedon, Diamankan Polsek Densel 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Windusari (34), perempuan asal Cirebon, Jawa Barat yang profesi sebagai asisten rumah tangga (ART) melakukan pencurian perhiasan milik majikannya senilai Rp 1 miliar. 

Korban berinsial RAAW (36) kaget saat mendapati kamarnya sudah berantakan di kediamannya di Jalan Tirta Akasa, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Rabu 14 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. 

Windusari saat ini sudah berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

"Korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Setelah korban mengecek ternyata sejumlah perhiasan milik korban hilang dan atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut," kata Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, SH, Rabu 21 Agustus 2024.

Baca juga: Viral Bule Naik Pelinggih di Canggu Diamankan Polsek Kuta Utara, Begini Kronologinya

Usai menerima laporan korban, tim opsnal Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) melakukan pengecekan dan memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP. 

"Petugas opsnal melakukan pengecekan kemudian memeriksa saksi-saksi dan menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," jelas dia. 

Setelah melakukan pemeriksaan intensif tim opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Nur Habib Aulya berhasil mengamankan pelaku di TKP pada Jumat 16 Agustus 2024, saat pelaku sedang bersihkan kamar di rumah korban.

"Kecurigaan polisi mengarah ke pelaku Windasari karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya," bebernya. 

Adapun perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti kalung emas sebanyak 6 buah, berlian 2 buah, gelang 2 buah, anting 2 pasang, cincin emas dan berlian sebanyak 7 buah dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,27 miliar.

Menurut keterangan pelaku, perhiasan tersebut dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli handphone baru. 

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," beber Kapolsek.

Dari bulan Juli 2024 pelaku telah dua kali melakukan perbuatannya mengambil perhiasan majikannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan.

Dan dari tangan pelaku, polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempat pelaku jual dan uang sebanyak 25 juta serta kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). 

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved