Berita Denpasar

NEKAT! Pembantu Maling Perhiasan Majikan Rp 1,27 Miliar di Sanur Denpasar Bali

Windusari (34), perempuan asal Cirebon, Jawa Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) mencuri perhiasan majikannya senilai Rp 1,27 miliar

istimewa
Pelaku pencurian perhiasan, Windasari (34) - ART Gasak Perhiasan Majikan Senilai 1,27 Miliar, Dijual Untuk Hedon, Diamankan Polsek Densel 

TRIBUN-BALI.COM - Windusari (34), perempuan asal Cirebon, Jawa Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) mencuri perhiasan majikannya senilai Rp 1,27 miliar. Majikan berinisial RAAW (36) kaget saat mendapati kamarnya berantakan.

Peristiwa ini terjadi di jalan Tirta Akasa, Gang IV, Desa Sanur Kauh Denpasar Selatan, Denpasar. Korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Setelah mengecek ternyata sejumlah perhiasannya hilang.

"Atas kejadian tersebut korban langsung mendatangi Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut," kata Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Kamis (22/8).

Baca juga: Penempatan Pedagang Diundi, Total Tersedia 985 Kios dan Los, Pasar Umum Negara Segera Beroperasi 

Baca juga: Idealnya 18 Ribu LPJU Terpasang di Wilayah Karangasem

Tim opsnal Polsek Denpasar Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi. "Petugas menemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku," jelas dia.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas berhasil menangkap Windusari di rumah majikannya saat ia sedang membersihkan kamar. "Kecurigaan Polisi mengarah ke pelaku karena pelaku mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.

Perhiasan korban yang hilang berupa emas dan berlian seperti kalung emas sebanyak enam buah, berlian dua buah, gelang dua buah, anting dua pasang, cincin emas dan berlian sebanyak tujuh buah. Total kerugian mencapai Rp 1,27 miliar.

Perhiasan tersebut dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menambah gaya hidup seperti membeli handphone baru.

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil perhiasan korban sejak bulan Juli 2024 dan memang pelaku bisa masuk ke rumah korban serta pelaku mengetahui letak kunci kamar korban," beber Kapolsek.

Bulan Juli 2024, pelaku bahkan dua kali mencuri perhiasan majikannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempet pelaku jual dan uang sebanyak Rp 25 juta serta kartu ATM.

"Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved