Demo Tolak Muktamar PKB di Bali
Muktamar di Bali Dinilai Tidak Sah, DPP PKB ‘Kubu PBNU’ Akan Gelar Muktamar Tandingan
Perseteruan di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepertinya akan berlangsung panjang. Pasalnya, kader PKB yang bersebrangan dengan kubu Muhai
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Muktamar di Bali Dinilai Tidak Sah dan Cacat Hukum, DPP PKB ‘Kubu PBNU’ Akan Gelar Muktamar Tandingan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Perseteruan di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepertinya akan berlangsung panjang.
Pasalnya, kader PKB yang bersebrangan dengan kubu Muhaimin Iskandar akan menggelar muktamar tandingan pada awal bulan September mendatang.
Hal ini dikatakan Sekretaris DPP PKB Malik Haramain dalam konferensi pers pada Sabtu (24/8/2024) malam di Hotel Mahogany, Nusa Dua, Badung, Bali.
Baca juga: Paiketan Puri Sejebag Bali Tanggapi Demo Saat Muktamar PKB di Nusa Dua
Menurutnya, keputusan menggelar Muktamar dilakukan setelah mendapat mandat untuk menggelar Muktamar dari ratusan DPC dan DPW se-Indonesia.
Mandat - mandat tersebut akan disampaikan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mendapat restu.
Apabila disetujui oleh PBNU maka akan segera digelar Muktamar.
“Sementara rencananya akan digelar pada tanggal 2 hingga 3 September di Jakarta, kalau mandat ditanggapi (PBNU) maka Muktamar bisa segera digelar," kata Malik Haramain.
Baca juga: Buka Muktamar PKB, Maruf Amin: PKB Itu Gerakan Politik Kiai Bukan Kiai Politik, Sindir Siapa?
Malik menambahkan Muktamar yang digelar Muhaimin Iskandar di Nusa Dua Bali 24-25 Agustus 2024 ini tidak sah dan cacat hukum.
Pasalnya, berdasarkan Mukernas PKB pada 23 Juli 2024 lalu Muktamar akan digelar akhir tahun setelah perhelatan Pilkada serentak.
Namun dalam perjalannya kubu Muhaimin Iskandar malah mempercepat pelaksanaan Muktamar.
Selain itu, selama kepemimpinan Muhaimin, terjadi pergeseran dari semangat awal ketika PKB didirikan.
Baca juga: Massa Tolak Muktamar PKB di Bali Coba Merangsek Masuk, Sempat Terjadi Aksi Lemparan Batu
Di mana posisi Dewan Syuro diamputasi sedemikian rupa.
Saat didirikan Dewan Syuro mrmiliki kewenangan membuat dan mengawal kebijakan-kebijakan strategis.
Tapi sejak tahun 2018 dewan Syuro hanya memiliki kewenangan mengawasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.