Komplotan Pencurian Baterai Tower Milik BTS Provider Berhasil Diringkus Satreskrim Bangli

Satreskrim Polres Bangli, Bali berhasil mengamankan pencurian baterai tower milik BTS provider.

|
Istimewa
Polres Bangli menggelar pers rilis pengungkapan kasus pencurian baterai tower milik BTS provider, Selasa 27 Agustus 2024. 

Dijelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian ini siang maupun malam.

Sebab salah satu pelaku masih berstatus karyawan Telkomsel.

 "Setelah mendapatkan barang lalu dijual. Adapun motifnya tekanan ekonomi, hasil penjualan dihabiskan untuk berfoya-foya," imbuhnya.

Kasi Humas Polres Bangli, I Wayan Sarta juga menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara maraton untuk mengungkap peran masing-masing.

"Dari kedua tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran," ujarnya.

Oleh karenanya, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 atau ke 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan bagi penadah dikenakan Pasal 480 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved