Komplotan Pencurian Baterai Tower Milik BTS Provider Berhasil Diringkus Satreskrim Bangli
Satreskrim Polres Bangli, Bali berhasil mengamankan pencurian baterai tower milik BTS provider.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dijelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian ini siang maupun malam.
Sebab salah satu pelaku masih berstatus karyawan Telkomsel.
"Setelah mendapatkan barang lalu dijual. Adapun motifnya tekanan ekonomi, hasil penjualan dihabiskan untuk berfoya-foya," imbuhnya.
Kasi Humas Polres Bangli, I Wayan Sarta juga menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara maraton untuk mengungkap peran masing-masing.
"Dari kedua tersangka yang diamankan, saat ini penyidik sedang mendalami peran dari masing-masing tersangka, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 atau ke 5 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan bagi penadah dikenakan Pasal 480 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bangli
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Tojan Blahbatuh Dituntut 10 dan 13 Tahun, Keluarga Korban Tak Terima |
![]() |
---|
Pasca Demo Jakarta, Spanduk Bertuliskan "Polri Biadab" Terbentang di Fasilitas Umum Denpasar |
![]() |
---|
Pencarian Hari Kedua Terseret Arus, Satu Diduga Korban Ditemukan di Pantai Nyayi Tabanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.