bisnis

Tarif Cukai Rokok Masih Dibahas! Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Naik

Dirinya menyebut, arah kebijakan cukai pada tahun 2025 masih akan menunggu pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KONTAN/Carolus Agus Waluyo
JUAL ROKOK - Penjualan rokok di minimarket Jakarta, baru-baru ini. Pemerintah tidak memasukkan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam RAPBN 2025. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah tidak memasukkan intensifikasi, kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2025, pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam kebijakan untuk mendukung penerimaan cukai pada tahun depan.

Padahal, dalam dokumen KEM-PPKF 2025, pemerintah menuliskan rencananya untuk kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

Meski pemerintah tidak mencantumkan kenaikan tarif CHT dalam RAPBN 2025, namun pemerintah akan menjalankan ekstensifikasi cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca juga: KIM Plus di Gianyar Terancam Keropos! Usai Diterjang Isu Tak Sedap

Baca juga: PILGUB Bali, Giri Prasta Yakin Menang 70 Persen! De Gadjah Wajib Mundur dari DPRD Sebelum Daftar

Saat dikonfirmasi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto tidak mengiyakan apakah pemerintah akan menunda kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Dirinya menyebut, arah kebijakan cukai pada tahun 2025 masih akan menunggu pembahasan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tentunya kita akan menunggu hasil pembahasan pemerintah dengan DPR dalam menetapkan APBN tahun 2025," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (26/8).

Nirwala bilang, berdasarkan UU APBN 2025 barulah dapat diketahui berapa target rincian penerimaan cukai, baik dari pos rokok, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta MBDK.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. (kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved