Berita Denpasar
Upaya Kurangi Sampah ke TPA! Per 1 Oktober Wajib Pilah dari Rumah, Berlaku Termasuk Jasa Swakelola
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, permasalahan sampah harus ditangani semua stakeholder.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemkot Denpasar mencoba menyelesaikan permasalahan sampah dengan pemilahan berbasis sumber. Per 1 Oktober 2024, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, permasalahan sampah harus ditangani semua stakeholder. Ujar dia, masalah sampah ini tidak bisa dituntaskan oleh pemerintah saja.
"Makanya ada bank sampah, TPS3R dan masyarakat nantinya juga ikut bersama-sama dalam menyukseskan pemilahan sampah berbasis sumber ini agar mengurangi sampah ke TPA," katanya, Rabu (28/8).
Dia mengaku optimistis rencana tersebut bisa terealisasi terlebih ada nilai ekonomis yang bisa didapatkan dari pemilahan sampah tersebut.
Baca juga: HIV di Bali Tercatat 30.366 Kasus! KPA Pertemukan Para Konselor Tingkatkan Layanan
Baca juga: Pengendalian Rabies Makin Susah! Pembelian Vaksin dan Operasional Tambah Besar
"Sebelum dibuang sampah anorganik kan bisa mendatangkan nilai ekonomi. Itu yang harus kita kelola, yang penting bagaimana semua ikut terlibat dalam penanganan sampah," demikian jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, dari awal 2024 sosialisasi pemilahan sampah berbasis sumber sudah dilakukan.
Sosialisasi ini telah menyasar kepala dusun, kepala lingkungan, desa atau kelurahan hingga masyarakat secara door to door. Demikian kebijakan wajib memilah sampah berbasis sumber nantinya diharapkan bisa berjalan sesuai rencana.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, monev (monitoring dan evaluasi) juga sudah dan 1 Oktober nanti kami juga sudah menyiapkan tim monev," katanya.
Pemilahan sampah berbasis sumber, kata dia, akan berlaku untuk seluruh masyarakat. Tidak terkecuali yang menggunakan jasa swakelola sampah. Nantinya jasa swakelola juga akan diarahkan jika masyarakat yang tidak memilah, maka sampah tidak akan diambil.
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, sampah di Denpasar akan dipilah menjadi sampah organik, anorganik dan residu. “Untuk residu akan dibawa ke insinerator, lalu plastik ke bank sampah, dan organik dikerjakan di mesin gibrig,” katanya.
Dengan adanya pemilahan ini, maka akan mempercepat penanganan sampah di hulu. Selain itu, pembenahan di hilir juga dilakukan. “Seharusnya harapan kami di hilir selesaikan secara maksimal. Intinya edukasi masyarakat, bagaimana seminimal mungkin keluarkan sampah, yang dikeluarkan sudah terolah dengan rapi,” katanya. (sup)
Masih Soal Kesadaran
Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, secara perlahan akan membentuk karakter masyarakat untuk mengelola sampah.
Saat ini, tantangan pemilahan sampah salah satunya adalah kesadaran masyarakat. “Memang seharusnya pemerintah siapkan layanan maksimal, tapi tidak ada salahnya ada dukungan masyarakat di rumahnya masing-masing,” katanya.
Namun dengan beberapa langkah, pihaknya pun mengaku optimis hal ini bisa terwujud. Apalagi selain pemilahan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Komunitas Malu Dong untuk membuat teba modern.
Juga ada bank sampah, mesin gibrig dan juga 23 TPS3R. “Dengan semua ini, minimal 30 persen sampah bisa selesai di hulu,” katanya. (sup)
TAK TERIMA Anjingnya Diracun di Sanur Denpasar, Pemilik Pulang dari Luar Negeri dan Lakukan ini |
![]() |
---|
Anggaran Rp 10 Miliar dari APBD Belum Bisa Digunakan, Baru 9 Sekolah di Denpasar Terapkan MBG |
![]() |
---|
Anjing WNA Mati Diduga Diracun di Denpasar, Pelaku Terekam CCTV, Aktivis Kawal Sampai Pengadilan |
![]() |
---|
DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas |
![]() |
---|
PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.