Keuangan
Gusti Ayu Raka Terima Rp 42 Juta, Santunan JKM Atas Ngakan Ketut, Bukti Nyata Jaminan Sosial Penting
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM).
Kepada perwakilan ahli waris almarhum, Ngakan Ketut Kartika seorang pekerja Rentan Dinas Pertanian Kota Denpasar. Ahli waris I Gusti Ayu Raka Ekawati menerima manfaat JKM Rp42 juta
Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar, menjelaskan bahwa masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesadaran itu diakui berimplikasi pada perluasan cakupan perlindungan masyarakat. "Pada tahun 2024, kita akan fokus mendorong kepesertaan di sektor informal atau pekerja mandiri. Karena khusus di Bali, cakupan kepesertaannya masih agak rendah," ungkapnya dalam siaran persnya.
Baca juga: PILKADA Bangli, 3 Bacalon Bupati Resmi Daftar ke KPU, Simak Beritanya!
Baca juga: PILKADA Denpasar, Jaya Negara Minta Maaf Bikin Macet, Ambara-Adi Target Suara di Atas 56 Persen

Sedangkan untuk pekerja formal, cakupannya sudah di atas 80 persen. Oleh karena itu, untuk tahun ini dan tahun berikutnya, sektor informal menjadi target utama BPJamsostek Cabang Bali Denpasar.
"Yang informal ini menjadi upaya kami untuk bisa menyadarkan mereka, sehingga merasa sadar dan butuh akan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Cep Nandi Yunandar mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal," ucapnya.
Pihaknya disebut rutin menyosialisasikan, manfaat program BPJamsostek, utamanya bagi tenaga kerja informal. Tujuannya agar pekerja informal dapat terlindungi dari berbagai resiko pekerjaannya.
"Dari sisi kepesertaan, di tahun ini juga kami fokus pada kepesertaan mandiri/bukan penerima upah (BPU). Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa yang bisa menjadi peserta hanya yang bekerja di perusahaan saja," ujarnya.
BPJamsostek diakui telah menyiapkan program untuk kategori pekerja mandiri. "Dengan manfaat yang sama, pekerja mandiri juga dapat terlindungi dari segala resiko pekerjaan yang bisa dialami oleh para pekerja," pungkasnya. (*)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek
santunan
Jaminan Kematian
ahli waris
Denpasar
JKM
jaminan sosial
LPS Susun Syarat Bagi Perusahaan Asuransi Agar Bisa Dijamin, Jalin Kerjasama dengan Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Investasi Kian Masif, Bibit.id Bungkus 'WealthTech of the Year' di Ajang Asia FinTech Awards 2024 |
![]() |
---|
OJK, Dewan Asuransi Indonesia dan 11 Asosiasi Perasuransian Gelar Indonesia Insurance Summit 2024 |
![]() |
---|
ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, Bundling Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri |
![]() |
---|
Tren Proteksi Terus Berubah, BeSMART Lite Jawab Kebutuhan Nasabah, Sinergi Generali & Bank Victoria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.