Berita Buleleng
BEJAT, Pemuda 18 Tahun Lakukan Hal Tak Senonoh pada Putri Temannya di Gerokgak Buleleng
BEJAT, Pemuda 18 Tahun Lakukan Hal Tak Senonoh pada Putri Temannya di Gerokgak Buleleng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pemuda 18 tahun asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng diamankan polisi pada Sabtu (31/8/2024).
Ia diamankan atas dugaan pencabulan terhadap gadis 14 tahun.
Mirisnya korban merupakan anak dari temannya sendiri.
Informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial BFG.
Baca juga: Pengeroyokan Hingga Pembunuhan di Jalan Pattimura Badung, 1 Orang Tewas di Rumah Warga
Aksi bejatnya itu terjadi pada Jumat (30/8/2024) sekitar pukul 01.00 wita.
Dikonfirmasi Senin (2/9/2024), Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan itu.
Dikatakan dia, peristiwa berawal saat korban sedang tidur lelap di ruang keluarga bersama adiknya.
Baca juga: Made Oka Curiga Tamu di Kamar Vila di Canggu, Ditemukan Jenazah Tanpa Busana dengan 20 Luka Sayat
"Saat itu korban dan adiknya tidur di ruang keluarga. Sedangkan kedua orangtuanya di kamar," katanya.
Entah bagaimana caranya, BFG yang masih satu kampung dengan korban bisa masuk ke rumah pada dini hari.
Ia pada saat itu sempat melepas celana korban, kemudian menindihnya.
"Tersadar ada yang menindih tubuhnya, serta melakukan tindakan tidak senonoh, korban yang ketakutan hanya bisa menangis. Dan karena hal inilah pelaku langsung kabur," ungkapnya.
Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke orang tuanya.
Hingga akhirnya orangtua korban melapor ke Polsek Gerokgak, untuk ditindaklanjuti.
"Karena ini merupakan tindak pidana khusus dengan korban anak, sehingga kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng," imbuhnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
Setelah berbagai bukti dinilai cukup, BFG akhirnya diamankan pada hari Sabtu (31/8/2024).
"Ia langsung ditahan di Polres Buleleng dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (mer)
Pelabuhan Celukan Bawang Bali Miliki Shelter Bagi Penumpang Kapal Perintis, Isi Toilet Hingga CCTV |
![]() |
---|
POLISI Dalami Laporan Dugaan Perzinahan dan Pencemaran Nama Baik yang Seret 2 PPPK di Buleleng |
![]() |
---|
Habisi Nyawa Nenek Juragan Cengkeh, SY Terancam Pidana 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
NYARIS Tenggelam! Akibat Mesin Mati Kapal Bermuatan 665 Ton Jagung di Perairan Bali Utara! |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.