Berita Denpasar

Satpol PP Denpasar Angkut Manusia Silver Ngamen, Minta Warga Melapor Jika Melihat Lagi di Jalan

Untuk menciptakan keamanan, Yudie Asmara juga berharap agar masyarakat turut melakukan pengawasan. 

Istimewa
Manusia silver yang diamankan di simpang Pesanggaran Denpasar - Satpol PP Denpasar Angkut Manusia Silver Ngamen, Minta Warga Melapor Jika Melihat Lagi di Jalan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan sidak di simpang Pesanggaran. 

Seorang manusia silver yang sedang mengamen ditertibkan. 

Pengamen tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, keberadaan manusia silver di jalan mengganggu pengendara.

Baca juga: Satpol PP Denpasar Amankan Badut, Anak Punk dan Manusia Silver yang Ganggu Ketertiban

Selain itu, manusia silver juga dianggap merusak wajah kota. 

"Manusia silver sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," kata Yudie Asmara, Selasa 3 September 2024.

Setelah diberikan pembinaan, manusia silver ini juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku," tambahnya.

Untuk menciptakan keamanan, Yudie Asmara juga berharap agar masyarakat turut melakukan pengawasan. 

“Jika ada hal seperti ini, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pihaknya juga dilakukan pembersihan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.

"Baliho dan spanduk yang kadaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan," demikian katanya.

Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan ruang publik tertib dan nyaman. 

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi. (sup)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved