Berita Denpasar

Satpol PP Denpasar Amankan Pengamen Manusia Silver

Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban di beberapa titik yang kali ini menyasar simpang Pesanggaran.

Istimewa
Manusia silver yang diamankan di simpang Pesanggaran Denpasar 

Satpol PP Denpasar Amankan Pengamen Manusia Silver
 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban di beberapa titik yang kali ini menyasar simpang Pesanggaran.

Dalam penertiban ini, diamankan seorang manusia silver yang sedang mengamen di kawasan simpang Pesanggaran.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang aman dan nyaman.

Baca juga: Satpol PP Denpasar Amankan Badut, Anak Punk dan Manusia Silver yang Ganggu Ketertiban

Pengamen tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan penertiban ini perlu dilakukan karena selain merusak wajah kota, keberadaan manusia silver di jalanan juga mengganggu pengendara.

"Manusia silver ini sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan," kata Yudie Asmara, Selasa 3 September 2024.

Baca juga: Soft opening Graha Yowana Suci Denpasar Ditunda

Setelah diberikan pembinaan, manusia silver ini juga sudah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Jika di kemudian hari ditemukan melanggar lagi, kami akan memberikan tindakan pidana serta mengembalikan ke daerah asalnya sesuai dengan Perda yang berlaku," tambahnya.

Untuk menciptakan keamanan, Yudie Asmara juga berharap agar masyarakat turut melakukan pengawasan. 

Baca juga: Dorong Pelestarian Nilai Adat dan Seni Budaya, Pemkot Denpasar Tingkatkan Penerimaan BKK Desa Adat

“Jika ada hal seperti ini, masyarakat bisa melapor ke Satpol PP Kota Denpasar untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang sudah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.

"Baliho dan spanduk yang kedaluwarsa ini sangat mengganggu estetika dan ketertiban kota, sehingga kami melakukan penertiban secara berkelanjutan," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Ia pun mengatakan jika kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap tertib dan nyaman.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi. (*)

 

Berita lainnya di Manusia Silver

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved