Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Pelestarian Subak Dapat Dilakukan Lewat Moratorium Dikawasan Serbagita Bali

Pelestarian Subak Dapat Dilakukan Lewat Moratorium Dikawasan Serbagita Bali

Tayang:
Tribun Bali/I Made Wira Adnyana Prasetya
Subak Sembung Denpasar, Bali 

 


Sementara itu, mantan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan wacana moratorium ini muncul karena terkait alih fungsi lahan dan perijinan pembangunan akomodasi pariwisata yang begitu masif. Namun, sebenarnya konsep sistem permohonan perijinan melalui OSS atas dasar UU Cipta Kerja sudah benar, tinggal porsi masyarakat sebagai pengawas baik ditingkat formal kelembagaan maupun komponen masyarakat kurang terpenuhi haknya.

 


Adhi Ardhana mengungkapkan bahwa perijinan melalui OSS ini jelas dan harus sesuai RTRW-P, RTRW-Kab/Kota dan RDTR-Kab/Kota. Sehingga, pihaknya menyayangkan jika penyelenggara negara tidak mengetahui adanya pelanggaran tata ruang. “Jadi tidak ada istilah pelanggaran tata ruang yang tidak diketahui oleh pihak penyelenggara negara, sehingga alih fungsi ataupun pembangunan akomodasi atau destinasi dan seterusnya hanya masyarakat atau rakyat yang tidak tau walaupun sudah dengan keterbukaan informasi,” tandas Adhi Ardhana.

Adhi Ardhana berharap partisipasi masyarakat untuk menjaga alih fungsi lahan juga semestinya menjadi perhatian pemerintah, baik dengan program, subsidi ataupun peraturan-peraturan yang berpihak dan berujung pada partisipasi masyarakat dimaksud.

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved