bisnis
PERKETAT Pencairan Dana Pensiun, OJK Terapkan Kebijakan Baru, Begini Sistemnya!
Apabila saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp 500 juta, maka 20 persen akan dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya yang sebesar 80 persen.
TRIBUN-BALI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Adapun regulator bakal memperketat pencairan manfaat pensiun, khususnya untuk peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun minimal Rp 500 juta setelah dikurangi PPh 21.
Dalam Pasal 56 POJK Nomor 27 Tahun 2023 disebutkan bahwa pembayaran manfaat dana pensiun bagi peserta hingga anak peserta harus dilakukan secara berkala, baik lewat dana pensiun maupun pembelian anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Sebagai informasi, anuitas dana pensiun adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, atau anak. Pembayaran itu dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebutkan, mulai bulan depan atau Oktober 2024, manfaat pensiun di atas Rp 500 juta harus dibayarkan secara berkala selama minimal 10 tahun setelah peserta mencapai usia pensiun.
Baca juga: Harga Minyakita Naik Lampaui HET! GIMNI Sebut Kemungkinan Ada Kebocoran di Lapangan
Baca juga: LUHUT Sentil Soal Sampah di Bali, Pj Gubernur Rencana Pakai Incinerator
Apabila saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp 500 juta, maka 20 persen akan dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya yang sebesar 80 persen dibayarkan berkala.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyampaikan, sebetulnya aturan tersebut sudah tertera dalam Undang-undang dana pensiun Nomor 11 Tahun 1992, bahkan mewajibkan anuitas seumur hidup.
"Namun, praktiknya, para peserta berkolaborasi dengan pihak asuransi jiwa hanya menempatkan ke asuransi selama 1 atau 3 bulan, lalu diambil sekaligus dengan potongan sekian persen nego," ujar Staf Ahli ADPI, Bambang Sri Mulyadi kepada Kontan, Rabu (4/9).
Bambang menerangkan, pada undang-undang P2SK, dana pensiun tetap mewajibkan pembayaran manfaat pensiun secara berkala. Untuk menjaga agar tidak terulang pengambilan sekaligus, maka OJK akan mengeluarkan aturan bahwa manfaat pensiun harus dibayar berkala minimal 10 tahun.
"Hal tersebut juga harus dibarengi dengan pengawasan pada asuransinya. Kalau dibayar sendiri oleh dana pensiun, sebetulnya lebih baik bagi peserta pensiunan maupun bagi dana pensiunnya," kata Bambang.
Sementara itu, Dana Pensiun BCA (DPBCA) menyampaikan berdasarkan aturan di undang-undang yang lama maupun yang baru di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, pengertian dana pensiun adalah dana yang dihimpun oleh pekerja sampai usia pensiun yang digunakan untuk keperluan peserta setelah pensiun. Adapun kalau undang-undang lama sampai meninggal atau anuitas seumur hidup.
"Dalam UU baru direlaksasi, tidak mesti seumur hidup, tetapi bisa minimal 10 tahun setelah usia pensiun normal (55 tahun) atau bisa juga sampai seumur hidup," ucap Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno kepada Kontan, Rabu (4/9).
Budi mengatakan, dana pensiun bukan seperti pesangon yang membuat pekerja pensiun langsung dapat uang pesangonnya secara langsung. Untuk itu ke depannya, dia bilang para pekerja yang pensiun dapat membeli anuitas dengan jangka waktu 10 tahun atau seumur hidup di perusahaan asuransi.
"Selain itu, bisa juga Dana Pensiun Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dapat membuat produk pembayaran berkala minimal 10 tahun. Dengan demikian, peserta tidak perlu membeli anuitas di perusahaan asuransi, tetapi bisa tetap di dana pensiun yang membuat produk pembayaran berkala," tuturnya.
Dalam sistem pembayaran berkala, Budi mengatakan dana yang dibayarkan adalah pokok dan pengembangan, yang sebesar 80 persen dibayarkan oleh dana pensiun kepada peserta selama 10 tahun setiap bulannya. Dia bilang pokok secara pro rata ditambah pengembangannya.
Ke depan, Budi menyebut peserta pensiun bisa punya opsi, yaitu anuitas minimal 10 tahun ke perusahaan asuransi atau tetap di dana pensiunnya dengan skema pembayaran berkala minimal 10 tahun juga. (kontan)
Hadirkan Band Juicy Luicy, PLN Dukung Penyelenggaraan Bali EV Festival 2025 |
![]() |
---|
SIAPKAN Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung, Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW |
![]() |
---|
TAX Ratio Diprediksi Hanya 15,01 Persen dari PDB, Target Tax Ratio Masih Jauh dari Harapan |
![]() |
---|
POTENSI Transaksi Produk Makanan Olahan Rp221 Miliar di India |
![]() |
---|
Penggerak Ekosistem Digital, 1 Dekade Batic 2025, Jawab Tantangan Transformasi Digital dan AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.