bisnis

PERKETAT Pencairan Dana Pensiun, OJK Terapkan Kebijakan Baru, Begini Sistemnya!

Apabila saldo manfaat pensiun peserta di atas Rp 500 juta, maka 20 persen akan dibayarkan sekaligus, sedangkan sisanya yang sebesar 80 persen.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun. Adapun regulator bakal memperketat pencairan manfaat pensiun, khususnya untuk peserta yang memiliki saldo manfaat pensiun minimal Rp 500 juta setelah dikurangi PPh 21. 

Bisa Dapat Penghasilan Bulanan

PERENCANA Keuangan Ahmad Gozali berpendapat aturan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 ini ingin mengembalikan proses pensiun anuitas sesuai dengan skema aslinya, yaitu para peserta bisa mendapatkan penghasilan pensiun secara bulanan seperti halnya pensiun PNS.

"Selama ini kan diatur agar hanya 20 persen bisa diambil sekaligus, dan sisanya 80 persen harus masuk program anuitas. Tapi nyatanya banyak yang 'ambil paksa' program anuitasnya, walaupun terkena penalti. Akibatnya mereka tidak menikmati penghasilan bulanan pensiunan," kata Ahmad Gozali kepada Kontan, Rabu (4/9).

Produk anuitas ini adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan. OJK menyebut, bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80 persen dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai.

Adapun mulai Oktober 2024, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. Pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80 persen dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

Ahmad Gozali mengatakan, terdapat hal positif terhadap kebijakan baru dana pensiun ini yaitu nasabah bisa tetap berpenghasilan rutin di masa pensiun mereka. Kemudian juga mencegah terjerumusnya investasi bodong dengan mewajibkan masuk ke program anuitas yang diresmikan oleh lembaga keuangan.

Namun, tentu saja terdapat sentimen negatif atas kebijakan ini. Ahmad Gozali menilai, sebagian orang yang memiliki jiwa bisnis tidak leluasa untuk menggunakan uangnya sebagai modal usaha untuk masa pensiun. Sementara itu, sebagian nasabah lainnya yang fokus berinvestasi bisa merasa tidak leluasa, karena investasinya menjadi terbatas hanya pada anuitas yang berisiko rendah.

"Tapi saya rasa kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak pada banyak orang jika batas minimalnya adalah Rp 500 juta. Karena biasanya selama ini hasil akumulasi dana pensiun itu berkisaran belasan sampai 20-an kali gaji bulanan," kata Ahmad.

Perencana Keuangan Mike Rini menuturkan, hal positif dari kebijakan ini, dengan pembayaran melalui anuitas, peserta bisa mendapatkan aliran pendapatan yang stabil selama periode waktu tertentu, sehingga membantu perencanaan keuangan jangka panjang.

Ia bailang pembayaran bertahap juga dapat mencegah peserta menghabiskan seluruh dana pensiun sekaligus, yang sering kali terjadi jika diambil semua di depan. "Pembayaran melalui anuitas dapat dirancang untuk memberikan penyesuaian terhadap inflasi, sehingga menjaga daya beli peserta," kata Mike Rini kepada Kontan, Rabu (4/9).

Sementara dampak negatifnya, peserta tidak dapat menarik seluruh dana sekaligus, hal ini menjadi masalah jika mereka membutuhkan uang tunai untuk keperluan mendesak. Pembayaran yang terikat pada jangka waktu tertentu dapat mengurangi fleksibilitas peserta dalam mengelola keuangannya.

"Ketergantungan pada penyedia anuitas, stabilitas, dan kinerjanya yang bisa menjadi risiko jika penyedia mengalami masalah keuangan. Belum lagi, adanya potensi kemungkinan terjadinya perubahan di masa depan yang dapat mempengaruhi manfaat anuitas dana pensiun itu sendiri," tuturnya.

Untuk memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun tidak dapat dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun. (kontan)

 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved