Berita Badung
RENCANA Moratorium Pembangunan Destinasi Wisata di Bali, Parwata Itu Rampas Hak Perdata Masyarakat!
Ketua Sementara DPRD Badung, Putu Parwata menanggapi rencana moratorium pembangunan hotel, vila, diskotik, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ketua Sementara DPRD Badung, Putu Parwata menanggapi rencana moratorium pembangunan hotel, vila, diskotik, dan beach club di kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita).
Politisi PDI Perjuangan itu pun mempertanyakan dampak dari moratorium tersebut. Ia menilai, moratorium dapat merampas hak perdata masyarakat yang tercantum dalam Undang-Undang Agraria.
Politisi asal Dalung, Kuta Utara itu mengaku menghargai para pejabat dan praktisi yang memiliki keinginan yang baik dalam mengatur Bali dan khususnya Badung. Namun ia mempertanyakan aspek keadilan dari langkah ini.
Baca juga: ASTAGA! Tragedi Kecelakaan di Jembrana, Counter Pembelian Tiket Kapal Hancur Diseruduk Truk
Baca juga: TRAGEDI Kecelakaan di Jalur Tengkorak! Bus dan Truk Boks Penyok, Laka di Tikungan Tajam Mendoyo
"Saya di sini setuju dalam tanda petik sepanjang itu memang bertujuan untuk membangun. Pertanyaannya, apakah pandangan atau pendapat itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?," jelasnya, Senin (9/9).
"Pertanyaan ini yang perlu dijawab. Apakah usulan-usulan itu sudah bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat? Arti keadilan itu adalah sama-sama memberikan manfaat," sambung dia
Seperti diketahui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang merancang kebijakan moratorium pembangunan hotel dan menyetop konversi lahan pertanian menjadi komersial.
Langkah ini ditempuh sebab beberapa destinasi wisata mulai sesak dengan pembangunan. Dampaknya wisatawan sudah merasakan situasi yang tidak nyaman saat berwisata ke Bali.
Kata Parwata, keadilan yang dia maksud yakni dalam menggunakan hak perdata yang dimiliki masyarakat. Sehingga masyarakat berhak atas penggunaan lahannya baik digunakan sebagai perumahan, perhotelan, perdagangan, jasa, atau pertanian.
"Karena hak mereka (masyarakat) penuh hak perdatanya dimiliki. Apakah ini tidak merupakan perampasan hak terhadap orang yang memiliki hak perdata sesuai dengan UU Agraria? Ini berbicara secara hukum dulu dan berbicara tentang keadilan," beber Parwata.
Ia menekankan harus ada solusi terbaik dalam moratorium ini. Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu lahan, apalagi yang bersangkutan ingin menambah penghasilan lahan tersebut.
"Kalau masyarakat hanya memiliki aset itu saja, lalu harus dipasung, tidak memberikan satu keadilan. Kami kan harus menyejahterakan masyarakat. Ini yang perlu didiskusikan lebih lanjut," jelas Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut. (gus)
Mengatur Tapi Merugikan
Ketua sementara DPRD Badung, Putu Parwata memberi saran terkait kebijakan moratorium ini. Kata dia, lebih baik mengatur pembangunan di tanah yang merupakan milik negara atau pemerintah daerah. Pada lahan masyarakat dia menyarankan pemerintah harus membeli atau menyewa.
"Saya setuju pemerintah mengatur, tetapi jangan sampai pemerintah mengatur tetapi merugikan masyarakat. Kalau saya berpendapat, supaya bisa mengatur, beli dulu tanah rakyatnya. Atau berikan kompensasi dulu. Oke saya (masyarakat) tidak membangun, tapi pemerintah bayar setahun misalnya Rp 100 juta, ada kompensasi," paparnya. (gus)
| Bidik Pasar India, Dispar Badung Ajak Travel Agent Rasakan Langsung Wisata Budaya Bali |
|
|---|
| Jumlah Kunjungan Wisatawan di Triwulan I Meningkat, Bupati Badung: Jaga Kawasan Dari Masalah Sampah |
|
|---|
| Temuan Lutut Manusia Hebohkan Warga Abiansemal Badung, Terungkap Pengakuan 3 Hari Lalu |
|
|---|
| Ratusan Guru Non-ASN Terancam Tak Mengajar, DPRD Badung Bergegas Cari Solusi Darurat |
|
|---|
| Disperpa Badung Tuntaskan Vaksinasi PMK Jelang Perayaan Idul Adha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-sementara-DPRD-Badung-Putu-Parwata-888.jpg)