Kasus Landak Jawa
Kasus Landak Jawa dengan Terdakwa Nyoman Sukena, Ini Kata Kepala BKSDA Bali
Dalam kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kasus Landak Jawa dengan Terdakwa Nyoman Sukena, Ini Kata Kepala BKSDA Bali
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam kasus yang menyeret Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara Landak Jawa, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA Bali) menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Balai KSDA Bali dalam kasus ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 September 2024.
Baca juga: Kasus Landak Jawa dengan Terdakwa Nyoman Sukena Viral, PJ Gubernur Bali Hanya Prihatin
Ia juga mengharapkan dukungan masyarakat luas untuk peran aktif dalam ikut memberikan kesadartahuan masyarakat dalam melestarikan keanekaragaman hayati pada umumnya dan kepemilikan satwa liar yang dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Balai KSDA Bali juga mengharapkan proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dengan mengedepankan asas keadilan publik,” ucap Hendratmoko.
Ia menambahkan Balai KSDA Bali saat ini terus memantau kesehatan keempat Landak Jawa tersebut, dan apabila keempat Landak Jawa tersebut dinyatakan layak dilepasliarkan, maka Balai KSDA Bali akan melakukan pelepasliaran di habitatnya.
Baca juga: Pelihara Hewan Dilindungi Hingga Beranak, Muncul Usulan Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas
Hal ini sebagai bagian dari konservasi spesies untuk hidup layak di habitatnya, dan akan terus melakukan pemantauan, serta akan diinformasikan kepada publik.
Terkait dengan status perlindungan satwa landak, Landak dilindungi UU, sejak terbitnya UU no 5 tahun 1990 & PP 7 tahun 1998, sudah hampir 30 tahun, sudah diumumkan di Berita Negara RI.
Sudah 30 tahun peraturan tersebut berlaku.
Baca juga: Kasus Nyoman Sukena Soal Landak Jawa, KMHDI Bali Sebut Tak Ada Unsur Niat Jahat Usul Divonis Bebas
Sebelumnya Sukena didakwa melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah satwa yang dilindungi undang-undang.
Landak tersebut awalnya ditemukan oleh ayah mertuanya di ladang, dan Sukena hanya berniat memeliharanya tanpa niat untuk menyakiti atau menjualnya.
Baca juga: Kelian Banjar Kaget Pelihara Landak Dipidana, KMHDI Bali Harapkan Sukena Dibebaskan
Kasus ini menjadi viral di media sosial, menyorot kondisi Sukena yang tidak lagi bisa menghidupi istri dan dua anaknya akibat proses hukum yang ia hadapi. (*)
Berita lainnya di Landak Jawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-Kantor-Balai-KSDA-Bali-dari-jalan-raya.jpg)