Berita Badung
Proyek di Jalan Raya Lukluk Diduga Serobot Lahan Hijau, Satpol PP Minta Hentikan Pengerjaan
Proyek pembangunan nampak sedang dikerjakan di kawasan jalur hijau di Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi - Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Proyek di Jalan Raya Lukluk Diduga Serobot Lahan Hijau, Satpol PP Minta Hentikan Pengerjaan
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Proyek pembangunan nampak sedang dikerjakan di kawasan jalur hijau di Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi - Badung.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa 10 September 2024, proyek yang berada di jalur Denpasar - Gilimanuk atau tidak jauh dari SPBU Lukluk itu terlihat sejumlah pekerja.
Besi-besi ulir yang diduga untuk pilar bangunan itu berdiri tegak di sekitar proyek.
Namun demikian, tidak ada plang pemberitahuan dalam proyek tersebut.
Baca juga: Suyadinata Siap Jalankan Kembali Santuanan Kematian di Badung, Nilainya Ditingkatkan Jadi Rp 25 Juta
Bahkan sebelum membangun, lahan itu diurug, hingga kini ditanami beton.
Di bagian depan dipasangi pagar dengan berbahan seng.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi mengatakan jika pihak susah melakukan pengecekan terhadap proyek tersebut.
Baca juga: MENDADAK! Puluhan Personel Polres Badung Di Cek Urine, Upaya Pencegahan Dini
"Oh itu, dicek oleh staf, dari tanah nika peruntukannya perdagangan dan jasa," kata Kasat Suryanegara saat dikonfirmasi.
Di sebelah barat proyek terdapat plang besar yang menyebutkan “Pengumuman Dilarang Membangun ,Jalur hijau” dengan panjang kawasan jalur hijau mencapai 1.000 meter hingga di ke Puspem Badung.
"Pertamina (SPBU-red) posisinya pada sebelah timur, yang membangun itu sebelah barat (depan SPBU), sudah pernah dipanggil staf," jelasnya.
Namun dirinya mengaku jika wilayah yang dibangun bukan jalur hijau.
Baca juga: Kapolres Badung Minta Personel Jaga Integritas dan Netralitas Pada Pilkada 2024
Ia menyebutkan dari Peta Pola Ruang, itu merupakan kawasan perdagangan dan jasa skala kota.
"Itu (pembangunan -red) di kawasan perdagangan dan jasa skala kota nika, sebelah selatannya itu baru zona pertanian tanaman pangan," tegasnya.
Dari konfirmasi stafnya, birokrat asal Denpasar itu menyebutkan jika ternyata baru punya NIB dengan fungsi show room.
Baca juga: Kasus Landak Jawa di Bongkasa Badung Viral, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II Buka Suara
"Sudah saya minta anak buah untuk hentikan pembangunannya sampai dengan perizinannya terbit dan dimiliki," bebernya.
Lebih panjut dijelaskan, kesalahan yang terjadi di lapangan yakni penempatan papan jalur hijau.
"Baru saya lihat yang salah itu penetapan plang jalur hijau. Mestinya sudah digeser, karena RDTR atau petanya sudah diubah," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Lahan Hijau

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.