Kasus Landak Jawa
Nyoman Sukena: Suksma Semua, Jaksa & Penasihat Hukum Minta Terdakwa Kasus Landak Jawa Dibebaskan
Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Wajah semringah dan senyum lepas terpancar dari I Nyoman Sukena usai menjalani sidang lanjutan kasus memiliki dan memelihara empat ekor Landak Jawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 13 September 2024 siang.
Istri dari Nyoman Sukena pun tidak dapat menahan air mata begitu mendengar para jaksa baik Penuntut Umum (PU) dan Penasihat Hukum (PH) yang menginginkan suaminya bebas dari tuntutan.
Sukena pun memeluk sang istri dengan penuh bahagia di dalam ruang sidang Kartika PN Denpasar.
“Terima kasih (Suksma) kepada Tuhan intinya. Berterimakasih juga kepada masyarakat, kepada jaksa dan majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini. Suksma mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya,” ujar Nyoman Sukena, Jumat 13 September 2024.
Disinggung mengenai apakah dirinya akan mengurus perizinan untuk merawat Landak Jawa ke Balai KSDA Bali?
Pria asal Desa Bongkasa ini mengatakan tidak akan melakukannya dan mengaku ikhlas.
“Tidak (tidak akan mengurus izin ke BKSDA Bali) mau, sudah trauma. Landak itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas,” ucap Nyoman Sukena.
Ia pun mengaku akan lebih berhati-hati lagi kedepannya jika menemukan atau akan memelihara binatang atau satwa liar.
Baca juga: Pelihara Hewan Dilindungi Hingga Beranak, Muncul Usulan Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas
“Iya kedepannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang, apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi tetap jadi penyayang binatang,” paparnya.
Mengenai apakah ingin mencari tahu siapa orang yang melaporkannya hingga menyeretnya ke meja hijau, Nyoman Sukena pun mengaku ikhlas.
“Saya sudah ikhlas tidak dendam. Saya anggap ini pengalaman hidup saya. Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur,” tutur Nyoman Sukena lirih.
Pada hari ini bertepatan dengan hari lahir Nyoman Sukena hal itu disampaikan Gede Pasek Suardika selaku Penasihat Hukumnya.
“Hari ini beliau ulang tahun. Kado ulang tahunnya bebas,” ucapnya.
Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 13 September 2024, dengan agenda mendengar tuntutan dari penuntut umum dan mendengar pembelaan dari penasihat hukum.
Majelis Hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini dalam memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan atas nama negara, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor satwa Landak Jawa sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE),” kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
“Dua, membebaskan terdakwa I Nyoman Sukena dari dakwaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE. Tiga, memerintahkan terdakwa I Nyoman Sukena dikeluarkan dari tahanan,” sambungnya.
“Empat, menyatakan barang bukti berupa empat ekor Landak Jawa atau dalam nama latinnya hystrix javanica dalam keadaan hidup dirampas untuk negara untuk diserahkan ke Balai KSDA, untuk dilepasliarkan,” lanjut Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH), Gede Pasek Suardika (GPS), pada pembacaan pembelaannya mengatakan hal hampir senada dengan Penuntut Umum.
“Kami Penasihat Hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut. Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar GPS.
“Dua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Tiga, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan Nyoman Sukena dari status tahanan. Empat, mengembalikan barang bukti kepada yang berhak. Lima, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Nyoman Sukena,” sambungnya.
Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, mengatakan dua-duanya intinya sama, tujuannya sama, dengan cara pemahaman lebih stretching tentang bagaimana kedepan.
“Bingung ya. Para Jaksa intinya sama ingin membebaskan terdakwa. Mudah-mudahan yang terbaik kasih Majelis untuk melaksanakan tugasnya. Dan sesuai agenda, tanggal 19 September kita lanjutkan,” ucap Bamadewa Patiputra.
Ia meminta kepada terdakwa Nyoman Sukena tidak usah menangis lagi atau sampai pingsan lagi, hadapi semuanya ini sebagai perjalanan hidup.
Dan sidang akan dilanjutkan, Kamis (19 September 2024), dengan agenda putusan hakim.
GPS mengapresiasi amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang intinya terdakwa Nyoman Sukena tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan.
“Yang pertama tentu kami mengapresiasi dan kami menaruh hormat kepada teman-teman penegak hukum dari Jaksa Penuntut Umum. Karena artinya JPU hadir mewakili negara untuk merawat keadilan sehingga tuntutan yang diberikan adalah sesuai dengan fakta hukum,” ujar GPS.
“Jadi di dakwaan mungkin dianggap bersalah, tapi kan diuji dalam persidangan, dari persidangan kemudian muncul fakta bahwa terdakwa tidak bersalah. Artinya perbuatan terdakwa ini versi Jaksa Penuntut Umum, itu ada alasan penghapus pidana karena ada alasan penghapus pidana maka beliau tidak dituntut hukuman. Tetapi yang dituntut adalah tuntutan bebas dan itu wajar,” sambungnya memaparkan apa yang menjadi amar tuntutan dari JPU.
GPS menilai amar tuntutan bebas dari jaksa merupakan hal yang biasa dalam persidangan dan terjadi di beberapa kota lain di Indonesia.
“Ada beberapa kasus di Indonesia dengan tuntutan bebas, itu biasa terjadi oleh JPU dan kami berharap ini bisa menjadi contoh juga bahwa tidak semua orang yang datang ke Pengadilan harus dihukum. Karena ini adalah ruang pengadilan, kata dasarnya adil, bukan ruang penghakiman yang harus dihakimi,” ucapnya.
Ia menilai hal ini positif, tetapi Tim Penasihat Hukum melihat bukan alasan penghapus pidana yang terjadi, tetapi memang terdakwa tidak bersalah dan tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.
“Jadi beda cara pandang, tetapi tujuannya sama. Sama-sama dia harus bebas,” tegas GPS.
Disinggung mengenai apakah pada kasus ini terdapat dugaan kekeliruan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, GPS menyampaikan ini menjadi satu pelajaran kita bersama.
Artinya ketika kita mau menerapkan pidana khusus aparat penegak hukum harus membaca lengkap UU itu.
“Kalau UU ini kan jelas bahwa tentang konservasi dan pelestarian jadi norma utamanya adalah pelestarian. Jadi kalau ada orang melakukan pelestarian itu tidak didekati dengan pemidanaan. Jangan membaca pasalnya hanya satu dan dua pasal dikaitkan lalu orang dihukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ini pelajaran berharga juga bagi penegak hukum, walaupun begitu pihaknya mengapresiasi polisi tidak menahan Sukena selama penyidikan.
Tetapi cara menafsirkan sebuah UU perlu pendalaman lebih lanjut dan tidak bisa juga kita menghukum orang walaupun secara prinsip bahwa semua UU seluruh masyarakat Indonesia tahu.
“Tetapi UU konservasi ini berbeda, di situ ada pelibatan negara, pelibatan pemerintah yang wajib membangun kesadaran partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah berpartisipasi kok dihukum. Kan konfliknya di situ, cara memandang aturan,” paparnya.
“Kami berharap kedepan jangan ada lagi kasus seperti ini di daerah-daerah lain. Hari ini dia jadi terdakwa, di tempat lain ada orang makan sate landak, di tempat lain ada orang jual beli landak itu bebas-bebas saja. Memangnya polisi di Bali dengan polisi di Jawa dan di tempat lain beda? Kan tidak. Sama semua,” kata GPS. (zae)
Kronologi Polda Bali Selidiki Kasus Ini
Kabid Humas Humas, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa Ditreskrimsus Polda Bali tidak menahan tersangka I Nyoman Sukena.
Terkait kasus ini, kata Jansen, polisi sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena tersangka Nyoman Sukena terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki izin.
“Masyarakat yang dengan alasan itikad baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki izin dari instansi terkait yaitu BKSDA,” kata Jansen.
Adapun kronologis awal berdasarkan laporan masyarakat, Senin 4 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wita Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa di sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.
Pemilik atas nama I Nyoman Sukena dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dan berhasil menemukan barang bukti empat ekor Landak Jawa.
Selasa 5 Maret 2024 dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan. Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Dps tanggal 19 Maret 2024.
Selasa 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.
Kamis 21 Maret 2024 dilaksanakan proses gelar perkara, terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka.
Dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, Selasa 26 Maret 2024.
Kamis 20 Juni 2024 dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali.
Kamis 27 Juni 2024 dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali, dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak menahan tersangka.
Senin 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) UUU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE.
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gde Putra Astawa mengatakan, putusan penangguhan penahanan Sukena bukan karena alasan banyaknya penjamin dan desakan masyarakat.
Termasuk bukan karena ada jaminan dari Kepala Kejaksaan Tinggi.
“Dasarnya adalah adanya permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan masyarakat lain yang menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif, serta pemeriksaan terdakwa yang sudah selesai. Maka berdasarkan kewenangan yang ada, majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut,” ujar Putra Astawa, Jumat 13 September 20224. (zae)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.