Berita Viral
Dosen Laporkan Suaminya Tewas Kecelakaan, Belakangan Terungkap Ternyata Pembunuhan
Dosen Laporkan Suaminya Tewas Kecelakaan, Belakangan Terungkap Ternyata Pembunuhan
TRIBUN-BALI.COM - Seorang dosen ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, awalnya pelaku mengaku pada polisi bahwa suaminya mengalami kecelakaan.
Polisi yang mendapatkan informasi dari sang dosen lalu menindaklanjuti informasi awal terkait kecelakaan tersebut.
Unit Laka kemudian diturunkan ke lokasi yang disebut dosen tersebut sebagai tempat kecelakaan suaminya.
Baca juga: VIRAL Video Joget dan Tatonya di TikTok, Siswi SMK PGRI 6 Denpasar Bikin Pernyataan Siap Dikeluarkan
Kejanggalan mulai tercium saat Unit Laka melakukan pemeriksaan TKP kecelakaan yang belakangan diketahui hanya tipuan sang dosen.
Korban tewas dalam kasus pembunuhan tersebut bernama Rusman Maralen Situngkir (61).
Sementara dosen yang juga pelaku pembunuhan bernama Dr Tiromsi Sitanggang (61).
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jalur Tengkorak Jembrana, 2 Bus dan 2 Truk, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Pekerjaan pelaku pembunuhan juga terbilang mentereng, selain sebagai dosen, dirinya juga berprofesi sebagai notaris di Medan, Sumatera Utara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi meyakini dosen tersebut merupakan otak dari pembunuhan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
TKP pembunuhan diyakini terjadi di rumah keduanya di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024 silam.
Terungkapnya peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat pihak kepolisian menerima laporan dari Rumah Sakit Advent, Medan yang menyebut ada seorang pria telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan.
Polisi saat itu mendatangi rumah sakit dan menanyakan kepada istri korban, Tiromsi Sitanggang soal lokasi kecelakaan.
Pada saat itu, dosen ini mengaku bila suaminya mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya, Jalan Gaperta, Medan Helvetia, Kota Medan.
Diakui sang dosen, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekira pukul 11.45 WIB.
Polisi pun kemudian mengirim tim dari Unit Laka ke lokasi yang dimaksud dalam rangka penyelidikan laporan kecelakaan tersebut.
Saat mendatangi lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, polisi kembali ke rumah sakit, dan ternyata jasad korban sudah dibawa ke Sidikalang, Kabupaten Dairi untuk dimakamkan.
Adik kandung korban pun menemukan kejanggalan, karena saat jasad Rusman Maralen hendak dikebumikan ditemukan tanda kekerasan.
Karena merasa ada yang janggal pihak keluarga pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan yang dilakukan oleh petugas yakni melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga melakukan olah TKP di rumah mereka.
Di dalam rumahnya, petugas melihat adanya jejak darah dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata darah tersebut merupakan darah korban.
"Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan Ekshumasi atau membongkar kuburan korban," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, Selasa (17/9/2024).
Hasil autopsi terhadap korban, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
"Ada luka di tubuh korban banyak. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada," ucap dia.
Dikatakannya, dari hasil autopsi yang dilakukan, petugas menemukan petunjuk lain bahwa memang korban tewas karena dianiaya.
"Setelah beberapa kali kami melakukan gelar perkara, kami berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelaku sementara," katanya.
Polisi hingga kini masih mendalami motif kasus pembunuhan tersebut.
"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," ucapnya.
Alex menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.
Melawan Saat Dibekuk
Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi pun bergerak menangkap Bu Dosen, Dr Tiromsi Sitanggang.
Penangkapan dilakukan di rumahnya, Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan.
"Tersangka ini sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kompol Alexander Putra Piliang.
Bercak Darah di Lemari
Selain itu, Bu Dosen pun sempat membantah soal bercak darah di lemari kamar yang ditemukan polisi.
"Waktu kita interogasi pelaku, dia menyebut bahwa bercak darah yang ada di lemari itu bekas mens anaknya," ucapnya.
Alex menyampaikan, polisi yang tidak mudah percaya dengan keterangan pelaku pun mengambil sampel bercak darah tersebut.
Lalu, polisi melalui petugas medis mencocokkan bercak darah tersebut dengan darah korban dan hasilnya cocok.
Sangkal Bunuh Suami
Bu Dosen, Tiromsi Sitanggang, membantah bila dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).
"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apa pun tak ada lagi masa bertengkar," sambungnya.
Ia pun mengaku, sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke.
"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," katanya.
Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.
"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 disekolahkan dan makan pakai uang negara ini," ucapnya.
Dr Tiromsi Sitanggang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun.
Bulan Madu Berakhir Tragis: Kisah Pasangan Muda yang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan |
![]() |
---|
Fakta-Fakta di Balik Pernikahan Viral di Pacitan, Cek dari Kakek Tarman Asli, Sedang Honeymoon? |
![]() |
---|
VIDEO VIRAL Pertemuan Haru Ayah dan Anak di Tahanan Polsek, Aipda Handoko Jadi Sorotan |
![]() |
---|
TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar |
![]() |
---|
TANDA TANYA Kematian Mahasiswi Made Vaniradya Saat Bareng Pacar, Ini Penjelasan Polres Lombok Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.