Kebakaran di Bali

TEWASKAN 18 Korban, Kasus Kebakaran Gudang Gas Elpiji, Sukojin Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar!

Dua bulan berlalu, setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini pun naik ke meja hijau pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti AA.

ISTIMEWA
Sidang perdana terdakwa Sukojin di PN Denpasar. Didapati pula gudang milik pria paro baya itu, tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus kebakaran gudang gas LPG (Liquified Petroleum Gas), Sukojin (51) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Rabu 18 September 2024. 

Kejadian kebakaran hebat pada gudang gas LPG miliknya, yang berlokasi di Jalan Cargo Taman I, Denpasar Utara, pada Minggu 9 Juni 2024 itu menjadi sorotan publik, parahnya 18 orang korban seluruhnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit. 

Dua bulan berlalu, setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus ini pun naik ke meja hijau pada sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua I Gusti Ayu Akhiryani.

Baca juga: KORBAN Kebakaran Gudang Elpiji Jadi 14 Orang, Sukojin Jadi Tersangka, Polisi Bidik Tersangka Lain!

Baca juga: DAFTAR 14 Korban Jiwa Kebakaran Gudang LPG, Polresta Denpasar:Bisa Ada Tersangka Baru Selain Sukojin

Sukojin (kanan) dan ilustrasi korban kebakaran di gudang gas LPG miliknya.
Sukojin (kanan) dan ilustrasi korban kebakaran di gudang gas LPG miliknya. (istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Haris Dianto Saragih, dalam sidang perdana itu membacakan dakwaan kepada Sukojin yang didampingi oleh penasihat hukumnya. 

Tim Penasihat Hukum terdakwa menerima dakwaan yang dibacakan JPU, dan tidak mengajukan eksepsi. Berikutnya, sidang dilanjutkan setelah perayaan Hari Raya Galungan.

Adapun dalam sidang perdana ini, Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dakwaan kesatu, perbuatan setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, tentang "karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati".

"Dalam surat dakwaan disebutkan, Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.

Terdakwa memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman (driver plus helper) dan dua orang sebagai admin," ujar Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi awak media. 

Dalam bisnis yang ia jalankan ini, Sukojin yang beralamat di Jalan Pidada III itu disebutkan hanya memiliki dua izin 

Yakni, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Keluragab Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Foto tangkapan layar media sosial kebakaran gudang gas di Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Minggu 9 Juni 2024 pagi - BREAKING NEWS: Korban Meninggal Kebakaran Gas LPG 3 Kg di Denpasar Bertambah 5 Orang
Foto tangkapan layar media sosial kebakaran gudang gas di Jalan Cargo Permai, Denpasar, pada Minggu 9 Juni 2024 pagi - BREAKING NEWS: Korban Meninggal Kebakaran Gas LPG 3 Kg di Denpasar Bertambah 5 Orang (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Kemudian, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa. 

Meski begitu, dalam dakwaan dijelaskan CV Bintang Bagus Perkasa, bukan sebagai Lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik Agen maupun Pangkalan). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved