Pilkada 2024

Honor KPPS Pilkada Serentak Lebih Sedikit, Ketua Dapat Rp 900 Ribu, Anggota Rp 850 Ribu

Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024.

SURYA/HABIBUR ROHMAN
HONOR KPPS - Petugas KPPS menjadi pocong di sebuah Tempat Pemungutan Suara di Surabaya. Honor KPPS pada Pilkada Serentak 2024 berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024. Besaran honor kali ini lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg karena kotak suara lebih sedikit.  

TRIBUN-BALI.COM  - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024 berbeda dibandingkan saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024. Besaran honor kali ini lebih sedikit dibandingkan saat Pilpres dan Pileg karena kotak suara lebih sedikit.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap mengatakan, besaran honor ini berdasarkan kepada Surat Menteri Keuangan nomor 647 perihal SBML Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.

"Memang honor untuk anggota KPPS, ketua sebesar Rp 900 ribu dan anggota sebesar Rp 850 ribu. Ini dengan pertimbangan memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan pemilihan wakil gubernur," kata Parsadaan dikutip dari Tribunnews, Kamis (19/9).

Baca juga: Pramono Anung: Saya Memulai dari Nol Persen, Sangat Yakin Elektabilitasnya Terus Naik Tiap Pekan

Baca juga: Hadiri Pemlaspasan Pura Dewa Hyang Cemeng Ukir, Suyadinata Titip Diri Untuk Pilkada Badung

"Sementara kemarin kan kita mengetahui kotak suaranya setidaknya ada lima kotak suara. Jadi melihat situasi itu maka ada surat yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan menetapkan besaran," sambungnya.

Masa kerja KPPS, kata Parsadaan, kurang lebih selama satu bulan. Jumlah besaran honor KPPS pada Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu 2024. Rinciannya honor untuk Pilpres dan Pileg untuk Ketua KPPS Rp 1.200.000 dan anggotanya Rp 1.100.000.

KPU, kata Parsadaan, hanya mengajukan besaran honor kepada pemerintah. Menurutnya, pemerintah yang menetapkan besaran honor KPPS. "Jadi berbeda Rp 100 ribu. Namun yang untuk pelaksanaan Pilkada, KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua, Rp 850 ribu anggota," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya membutuhkan 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.  Jutaan KPPS yang terpilih akan melayani 203.290.554 pemilih berdasar data pemilih sementara (DPS). Para anggota KPPS ini akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) di 545 wilayah.

Para calon anggota KPPS yang mengikuti proses rekrutmen akan mengikuti tahapan tes kesehatan. "Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa [menampung] sampai 600 pemilih," kata Afifuddin. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved