Keuangan
LPS Susun Syarat Bagi Perusahaan Asuransi Agar Bisa Dijamin, Jalin Kerjasama dengan Mahkamah Agung
Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Di samping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.

LPS Akan Buat Syarat Bagi Penjaminan Perusahaan Asuransi
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa LPS sedang menyusun syarat ketat bagi perusahana asuransi untuk bisa dijamin.
"Untuk penjaminan perusahaan asuransi ini peraturan sudah disiapkan, tinggal teknis saja. Sehingga mulai dari sekarang perusahaan asuransi bisa mempersiapkan diri, apa saja syarat untuk dijamin LPS. Jadi bisa masuk pada tahun 2028," imbuhnya.
Mengenai penanganan sengketa di perusahaan asuransi, LPS tidak memungkiri akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan MA untuk mencari jalan terbaik. Sehingga dibutuhkan konsultasi seperti apa persiapannya, agar perusahaan asuransi bisa secure dan dana masyarakat bisa terjaga dengan baik. (*)
Gusti Ayu Raka Terima Rp 42 Juta, Santunan JKM Atas Ngakan Ketut, Bukti Nyata Jaminan Sosial Penting |
![]() |
---|
Investasi Kian Masif, Bibit.id Bungkus 'WealthTech of the Year' di Ajang Asia FinTech Awards 2024 |
![]() |
---|
OJK, Dewan Asuransi Indonesia dan 11 Asosiasi Perasuransian Gelar Indonesia Insurance Summit 2024 |
![]() |
---|
ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, Bundling Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri |
![]() |
---|
Tren Proteksi Terus Berubah, BeSMART Lite Jawab Kebutuhan Nasabah, Sinergi Generali & Bank Victoria |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.