Keuangan

LPS Susun Syarat Bagi Perusahaan Asuransi Agar Bisa Dijamin, Jalin Kerjasama dengan Mahkamah Agung

Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

ISTIMEWA
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. 

Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di samping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), terus memperkuat komitmen meningkatkan koordinasi,dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), terus memperkuat komitmen meningkatkan koordinasi,dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. (ISTIMEWA)

 

LPS Akan Buat Syarat Bagi Penjaminan Perusahaan Asuransi 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa LPS sedang menyusun syarat ketat bagi perusahana asuransi untuk bisa dijamin. 

"Untuk penjaminan perusahaan asuransi ini peraturan sudah disiapkan, tinggal teknis saja. Sehingga mulai dari sekarang perusahaan asuransi bisa mempersiapkan diri, apa saja syarat untuk dijamin LPS. Jadi bisa masuk pada tahun 2028," imbuhnya. 

Mengenai penanganan sengketa di perusahaan asuransi, LPS tidak memungkiri akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan MA untuk mencari jalan terbaik. Sehingga dibutuhkan konsultasi seperti apa persiapannya, agar perusahaan asuransi bisa secure dan dana masyarakat bisa terjaga dengan baik. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved