Berita Denpasar

Nekat Jual Motor Kredit, Komang Sukrawan Divonis 1 Tahun Penjara di PN Denpasar

Nekat Jual Motor Kredit, Komang Sukrawan Divonis 1 Tahun Penjara di PN Denpasar

istimewa
Nekat Jual Motor Kredit, Komang Sukrawan Divonis 1 Tahun Penjara di PN Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, menjatuhkan vonis terhadap Komang Aditya Sukrawan dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta.

Pembacaan vonis terhadap pria asal Kabupaten Singaraja, Bali, itu digelar di PN Denpasar pada Kamis 19 September 2024.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Region Remedial Section Head Bali, Kadek Agus Ogi Darmawan yang bertindak mewakili FIFGROUP ke Polsek Denpasar Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024 karena tindak pidana penipuan dengan dengan penggelapan dan/atau Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek  jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Baca juga: TEGA Suami di Buleleng Perlakukan Istri, Jerumuskan Lalu Biarkan Ditangkap di Sukasada

Terdakwa yang merupakan konsumen dari FIFGROUP wilayah remedial Bali, terbukti menjual satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS type V1J02Q32S1 A/T, tahun 2023, warna hitam dengan Nopol DK 4186 UBM di media sosial (marketplace). Atas penggelapan tersebut FIFGROUP mengalami kerugian lebih dari Rp30 juta.

Region Remedial Head FIFGROUP Bali, Roy Kurnia Nasroel memberikan apresiasi atas vonis yang dijatuhi majelis hakim pada Komang Aditya Sukrawan. Putusan tersebut juga sebagai edukasi pada masyarakat agar tidak seenaknya menjual atau memindah tangankan unit yang masih dalam proses kredit.

Baca juga: Ketut Manih Ditangkap Polisi Usai Jambret Kalung Emas Milik Bule Australia di Kuta Bali

Lebih jauh, Roy mengatakan, sejak awal pihaknya telah melakukan upaya pendekatan persuasif terhadap terdakwa melalui collector internal. Namun, sayang niatan tersebut tidak disambut baik oleh Komang Aditya Sukrawan. Pihak FIFGROUP terus konsisten melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dalam rangka menciptakan keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur.

"Upaya terakhir adalah proses hukum, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif melalui collector internal, baik menghubungi lewat telpon, kunjungan sampai kepada somasi," ucap Roy kepada Tribun Bali, Jumat 20 September 2024.

Lebih lanjut, Roy berharap kasus seperti Komang Aditya Sukrawan tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap konsumen nakal. Terlebih saat ini marak adanya indikasi jual beli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK saja tanpa surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor dan penggunaan nomor polisi palsu.

Dalam kasus Komang Sukrawan, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai alasan. "Misalnya menjual unit kendaraan kepada orang lain, atau unit kendaraan digadaikan," kata Roy.

Parahnya, terdakwa melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur dalam hal ini FIFGROUP Denpasar II. 
"Belakangan kami ketahui tindakan perbuatan melanggar hukum tidak sebatas pengalihan jaminan fidusia saja," ujar Roy.

Namun ada indikasi tindakan pidana lain berupa penadahan dan pemalsuan identitas kendaraan yang di perjual belikan di media online (marketplace), sehingga pihaknya mengambil langkah hukum untuk melaporkan ke pihak berwajib.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved