Terendus Bikin Konten Film Dewasa di Ubud Bali, Bule Eropa Ini Dipulangkan Paksa ke Negara Asal
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (22/9) pukul 16.00 Wita.
VR yang lahir pada 23 Mei 2000 di Ukraina, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa. Proses deportasi berlangsung lancar hingga keberangkatan VR pada pukul 19.10 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan VR diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.
Paspor yang ia gunakan terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A.
Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah vila di Ubud, Gianyar.
“VR yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, Gianyar, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu,” ungkap Ridha, Senin (23/9).
Pada hari itu tim Imigrasi tiba di vila sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali.
“Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor,” jelasnya.
VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.
“Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Ridha.
Keberhasilan deportasi ini merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan instansi terkait.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," kata Pramella.
Senada dengan Kakanwil, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, mengapresiasi tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar.
"Kami akan terus mengawasi ketat WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," kata Ridha. (zae)
JUMLAH Pengunjung Capai 1,6 Juta & 2.461 Wisman, Gubernur Bali & Wagub Tutup PKB XLVII Tahun 2025 |
![]() |
---|
Irja Doakan Arjuna Cs Tampil Perform di ASEAN Cup, Trio Bali United Siap All Out di Timnas Indonesia |
![]() |
---|
DEMI Selamatkan Laptop dari Lemot, Laptop Chromeboox di Gianyar Terpaksa Dikanibal |
![]() |
---|
DRIVER Online di Bali, Nyatakan Sikap Dukung Komisi 20 Persen, Order Jalan dan Mitra Aktif Didengar |
![]() |
---|
Tabel Hitungan Angsuran KUR BPD Bali Akhir Juli 2025, Syarat Pinjam dan Dokumen Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.