Terendus Bikin Konten Film Dewasa di Ubud Bali, Bule Eropa Ini Dipulangkan Paksa ke Negara Asal

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimi

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
ist
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi VR (23), warga negara Ukraina, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Badung, Bali, Minggu 22 September 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Ukraina berinisial VR (23) yang melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Deportasi dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (22/9) pukul 16.00 Wita.

VR yang lahir pada 23 Mei 2000 di Ukraina, berangkat menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa. Proses deportasi berlangsung lancar hingga keberangkatan VR pada pukul 19.10 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan VR diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.

Paspor yang ia gunakan terdaftar dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A.

Pengawasan terhadap VR dimulai pada 14 September 2024, ketika tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendapat informasi mengenai kegiatan ilegal yang diduga dilakukan oleh WNA tersebut di sebuah vila di Ubud, Gianyar.

“VR yang tinggal di Villa Rice Field, Sayan, Ubud, Gianyar, diduga memproduksi konten pornografi dan mengunggahnya di situs web tertentu,” ungkap Ridha, Senin (23/9).

Pada hari itu tim Imigrasi tiba di vila sekitar pukul 12.00 Wita dan langsung bertemu dengan VR yang sedang bersiap untuk meninggalkan Bali

“Tim melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, termasuk izin tinggal yang dimiliki VR berupa Kitas Investor,” jelasnya.

VR mengaku sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya dan berjanji akan segera datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menyelesaikan proses lebih lanjut.

“Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku,” tegas Ridha.

Keberhasilan deportasi ini merupakan hasil dari koordinasi antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dengan instansi terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.

"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," kata Pramella.

Senada dengan Kakanwil, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, mengapresiasi tim yang bertugas atas pelaksanaan deportasi yang berjalan lancar.

"Kami akan terus mengawasi ketat WNA di Bali, khususnya terkait tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat," kata Ridha. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved