Berita Gianyar
Tukang Kebun Asal Klungkung Curi HP Buruh, Kini Diamankan Polsek Gianyar
Handphone merek Resmi A2 senilai Rp2,6 juta milik Ni Nengah Wersi (47) asal Karangasem, Bali raib dicuri, saat ia bekerja sebagai buruh proyek kos-kos
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tukang Kebun Asal Klungkung Curi HP Buruh, Kini Diamankan Polsek Gianyar
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Handphone merek Resmi A2 senilai Rp2,6 juta milik Ni Nengah Wersi (47) asal Karangasem, Bali raib dicuri, saat ia bekerja sebagai buruh proyek kos-kosan di Desa Sidan, Kecamatan Gianyar.
Iapun melaporkan kehilangan barang berharganya tersebut ke Polsek Gianyar. Beruntung, pelaku bisa diamankan.
Pelaku ialah I Ketut Suparta (61) asal Klungkung, yang berkerja sebagai tukang kebun.
Baca juga: Polsek Kuta Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Kasir Minimarket di Kuta
Berdasarkan data dihimpun di kepolisian, Jumat 27 September 2024, diketahui kasus ini berawal ketika korban sedang berada di sebuah proyek kos-kosan kawasan Banjar Sidan Kelod, Desa Sidan.
Saat dia tengah bekerja, ia meletakkan tas yang berisikan handphone Redmi A2.
Iapun meninggalkan tasnya itu tanpa curiga, dan bekerja hingga jam istirahat.
Baca juga: Warga Gagalkan Pencurian Motor di Tampaksiring Gianyar, Pelaku Alami Luka Lebam
Setelah korban beristirahat dan hendak melihat HP-nya, ia baru menyadari bahwa benda berharga senilai Rp2,6 juta miliknya sudah tidak ada di dalam tas.
Korbanpun akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca juga: Pelaku Rusak Gembok dan Potong Kabel CCTV, Percobaan Pencurian di Pura Antagana Darmasaba
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian Polsek Gianyar atas perintah Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana kepada Kanit Reskrim Polsek Gianyar, Iptu I Wayan Nurjana dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Gianyar Ipda Gde Densa Prana langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku diketahui bernama I Ketut Suparta seorang pekerja atau tukang kebun, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Iptu Tantra.
Kata dia, pelaku saat itu dilakukan pengejaran, dan berhasil diamankan di wilayah Klungkung.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.