Berita Denpasar

Mulai Besok, Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah, Pjs. Walikota Denpasar: Mari Kita Malu

Mulai Besok, Denpasar Wajibkan Masyarakat Pilah Sampah, Pjs. Walikota Denpasar: Mari Kita Malu

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
ISTIMEWA
SAMPAH - Penanganan kebakaran di TPA Suwung, Denpasar, beberapa waktu lalu. Pemkot Denpasar mencoba menyelesaikan permasalahan sampah dengan pemilahan berbasis sumber. Per 1 Oktober 2024, warga diwajibkan melakukan pemilahan sampah. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Besok, 1 Oktober 2024, Kota Denpasar mewajibkan warganya untuk melakukan pemilahan sampah.

Dan apabila tidak melakukan pemilihan, maka petugas tak akan melakukan pengangkutan.

Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan, terkait pemilahan ini, sebenarnya sudah harus dilakukan sejak lama.

Baca juga: Kulkul Bulus Berbunyi di Penyarikan Kuta Selatan, Sekelompok Pemuda Berulah Hingga Dihakimi Massa

Dan pelaksanaan kali ini adalah penegasan agar warga melakukan pemilahan sampah di sumber.

“Pemerintah Kota Denpasar lebih menegaskan lagi, jadi regulasinya memang sudah ada, dan kami juga sosialisasikan lagi kepada masyarakat,” kata Mahendra Putra, Senin 30 September 2024.

Baca juga: KRONOLOGI Oknum Pemuda Sumba Dihakimi Massa di Penyarikan Kuta Selatan, Ditegur Malah Nantang

Pihaknya pun mengajak masyarakat agar sadar untuk melakukan pemilahan.

 

“Mari lakukan dulu. Kata kuncinya, dari kita, oleh kita, untuk kita. Karena sumbernya di rumah tangga. Pemerintah memfasilitasi dan mengimbau. Saya tahu urusan sampah bukan urusan pemerintah, tapi urusan bersama. Mari kita malu, malu karena urusan pemilahan urusan sumber dari kita. Sadari, lakukan, mari, siapa lagi yang memulai, adalah dari kita sendiri,” katanya.

 

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar I Ketut Adi Wiguna mengatakan, pemilahan sampah ini juga sesuai komitmen bersama termasuk dengan perbekel dan lurah.

 

Pemilahan sampah dari rumah tangga masing-masing warga ini juga sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2023.

 

Dan pelaksanaan pemilahan tersebut harus dilakukan mengingat saat ini di Denpasar sudah mulai darurat sampah.

 

"Proses pemilahan sampah dari rumah tangga tersebut merupakan langkah antisipasi kembali adanya penumpukan sampah yang tidak mudah terurai. Ini amanat Perda nomor 8 tahun 2023. Itu harus diterapkan termasuk pelaku usaha juga," katanya.

 

Ia menambahkan, poses pengangkutan sampah yang sudah dipilah dilakukan berkala.

 

Sampah anorganik akan diangkut pada hari Selasa, Jumat dan Minggu.

 

Hari lainnya yakni Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dilakukan pengangkut sampah organik.

 

Pembuangan sampah yang dilakukan masyarakat harus sesuai jadwal karena pelaksanaan pengangkutan dilakukan swakelola.

 

Jika tidak mematuhi jadwal pembuangan sampah maka sampah warga juga tidak akan diangkut.

 

"Pengangkutan terjadwal harus tepat waktu kalau tidak sampah mereka tidak akan diangkut. Begitu juga sampah rumah tangga jika tidak dipilah juga tidak akan diangkut," imbuh Adi Wiguna.

 

Aturan ketat ini dilakukan pengingat sampah di pembuangan sampah khususnya TPA Suwung sudah overload.

 

Selain itu, ketiga TPST juga sudah ditutup.

 

Sehingga, pengangkutan sampah yang sudah terpilah akan dibawa ke TPS3R dan TPA.

 

Untuk di TPA Suwung pihaknya mengatakan sudah disiapkan zona organik dan organik agar pengangkutan maksimal.

 

"Sekarang sudah ada zona organik dan anorganik. Kalau tidak dibuatkan terpisah sama dengan mubazir kita angkut terpilah malah di TPA masih gabung," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved