Sponsor Content

Pastikan Disiplin Warga dalam Pemilahan Sampah, Desa Pemecutan Kelod Gencarkan Pemantauan TPS

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per tanggal 1 Oktober 2024

ISTIMEWA
Pelaksanaan pemantauan TPS Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar, Rabu (2/10). 

TRIBUN-BALI.COM  – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, telah memulai gerakan serentak wajib pemilahan sampah per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.

Gerakan ini didukung oleh desa dan kelurahan, termasuk Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra, mengungkapkan pada Rabu (2/10) bahwa sosialisasi terkait pemilahan sampah telah dilakukan melalui selebaran hingga spanduk untuk mendukung gerakan tersebut. 

"Kami telah menyebarkan informasi terkait pemilahan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kepada warga melalui Kepala Lingkungan (Kaling) sejak dua minggu sebelum pemberlakuan gerakan serentak ini," jelasnya.

Baca juga: Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta karena Peras Investor

Baca juga: Susu Kuda Liar Hingga Teh Anti Galau, NeutraDC Bagi Cara Manfaat AI Bagi UKM Binaan Telkom Mandalika

Pelaksanaan pemantauan TPS Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar, Rabu (2/10).
Pelaksanaan pemantauan TPS Gunung Karang, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yang melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar, Rabu (2/10). (ISTIMEWA)

Lebih lanjut disampaikan, untuk memastikan pelaksanaan gerakan serentak ini berjalan lancar, Desa Pemecutan Kelod aktif melakukan pemantauan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Gunung Karang.

Pemantauan ini melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, kepala kewilayahan, Jumali Desa Pemecutan Kelod, serta petugas dari DLHK Denpasar.

I Wayan Tantra berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya dan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Melalui sosialisasi dan pemantauan yang gencar dilakukan, ia optimis bahwa warga akan mengikuti kebijakan ini dengan baik.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, diharapkan upaya ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

“Sosialisasi pemilahan sampah di sumber dipandang perlu secara terus menerus, disampaikan kepada masyarakat supaya mengubah perilaku dan mindset masyarakat yang selama ini cenderung terbiasa membuang sampah yang belum dipilah kini dirubah menjadi sudah di pilah di sumber, dan kami optimis warga bisa memilah sampahnya dengan baik,” ujarnya. (Humasdps/pur)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved