Berita Badung
Pengerukan Tebing di Pecatu Berujung Pemeriksaan Sejumlah Pejabat, Ini Kata Pj Sekda Badung
Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya angkat bicara mengenai informasi pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada sejumlah pejabat
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pengerukan Tebing di Pecatu Berujung Pemeriksaan Sejumlah Pejabat, Ini Kata Pj Sekda Badung
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya angkat bicara mengenai informasi pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada sejumlah pejabat yang ada.
Sejumlah pejabat memang ada yang dimintai keterangan terkait pengerukan tebing yang ada di wilayah Badung selatan.
Hanya pengerukan tebing yang diperiksa, yakni pengerukan yang dilakukan guna membangun akomodasi pariwisata.
Pengerukan itu berada di Kelurahan Jimbaran dan Desa Pecatu.
Baca juga: KPU Badung Tetapkan Jadwal Debat, Paslon Tampil Berpasangan Tiap Debat
Meski demikian, Pemkab Badung menyatakan sejumlah usaha tersebut telah mengantongi izin.
Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengakui jika sejumlah pejabat memang diperiksa oleh Kejagung.
Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa hari lalu, terkait adanya informasi kedua proyek pembangunan tempat akomodasi yang merusak lingkungan.
Baca juga: Mulia-PAS dan Suyadinata Siap Seimbangkan Pembangunan Bali dan Badung
"Itu pemeriksaan izin, hanya saja di lapangan ada kaitannya dengan masalah tebing, sehingga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ujar Surya Suamba saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut secara izin yang dimiliki Surya Suamba menyebutkan, keduanya telah memiliki izin.
Pihaknya mengatakan, terkait pemeriksaan yang dilakukan kejagung sebagai bentuk evaluasi.
Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Baca juga: Bangun Budaya Integritas, Pemkab Badung Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan
"Pemeriksaannya meliputi pengecekan ke lapangan atau TKP dan pemeriksaan administrasi," ungkap Surya Suamba yang juga Kepala Dinas PUPR Badung.
Ditanya apa memang boleh membangun di atas tebing? Birokrat asal Tabanan itu mengaku pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya.
Meski lahan itu milik kedua perusahaan yang akan membangun akomodasi.
Baca juga: Tunggu Petunjuk KPU, Usai Kuningan Satpol PP Badung Akan Bersihkan Baliho Ucapan dan APD Paslon
"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," terangnya seraya menyatakan kembali evaluasi terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
Pihaknya menampik keras jika pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penataan keretakan tebing Pura Uluwatu.
"Tidak...tidak ada mengenai penataan tebing. Itu yang diperiksa pihak swasta saja," tegasnya.
Lebih lanjut, dari adanya pemeriksaan Kejagung ini disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.
Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan.
"Sesuai dengan UU Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kita ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," imbuhnya Surya Suamba. (*)
Berita lainnya di Pengerukan Tebing
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.