Pilkada Bali 2024

Tunggu Petunjuk KPU, Usai Kuningan Satpol PP Badung Akan Bersihkan Baliho Ucapan dan APD Paslon

Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pembersihan APD dan Baliho Ucapan hari raya setelah hari raya Kuningan mendatang.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sejumlah APD paslon yang masih terpasang di Simpang Jalan Raya Lukluk, Mengwi Badung beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memfasilitasi 5 buah Alat Peraga Kampanye (APK) di setiap kecamatan yang ada di Badung.

Hanya saja Pasangan calon partai politik bisa menambah APK sebesar 200 persen dari yang difasilitasi KPU.

Hanya saja Alat Pengenal Diri (APD) yang berupa baliho, spanduk dan yang lainnya harus dibuka.

Termasuk juga Baliho ucapan selamat hari raya Galungan dan Kuningan yang memadati ruas jalan ptotokol di Gumi Keris.

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan pembersihan APD dan Baliho Ucapan hari raya setelah hari raya Kuningan mendatang.

Bahkan untuk pembersihan itu pihaknya sudah melakukan rapat dengan KPU Badung, LO Pasangan Calon dan aparat kepolisian.

"Untuk pembersihan APD dan Baliho Ucapan hari raya mungkin akan dilakukan setelah hari raya Kuningan.  Mengingat terkait regulasinya kita sudah rapat koordinasi dengan KPU," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara Rabu, 2 Oktober 2024.

 

Disebutkan untuk APD yang masih ada saat ini di beberapa ruas jalan, birokrat asal Denpasar itu menyebutkan agar diturunkan oleh masing-masing paslon.

Hanya saja jika tidak diturunkan pihaknya sendiri akan menurunkan sesuai dengan petunjuk KPU.

Baca juga: Dukung Usaha Kecil Menengah, De Gadjah Akan Luncurkan 1.000 Startup Berbasis Pariwisata dan UMKM

"Sesuai hasil rapat kemarin, untuk APD yang masih tersisa agar masing-masing paslon segera menurunkan," bebernya sembari mengatakan untuk baliho ucapan hari raya galungan dan kuningan agar diturunkan setelah hari raya kuningan oleh masing-masing LO.

Lebih lanjut dijelaskan sesuai SK KPU RI no 1337 spesifikasi APK antara lain Spanduk, Baliho, Umbul-umbul dan Baner.

Dalam pemasangan APK , KPU memfasilitasi 5 buah tiap kecamatan. Bahkan paslon dapat menambah APK sebesar 200 persen dari yg difasilitasi KPU

"Titik pemasangan sudah ditentukan oleh KPU dengan persetujuan tim sukses masing-masing paslon. Selain itu APK yang dipasang harus ada tanda tangan dan stempel KPU," jelasnya.

Suryanegara menegaskan selama masa kampanya, pihaknya menunggu rekomendasi dari KPU.

Sehingga bila sudah tidak diindahkan oleh LO baru akan dibersihkan.

"Ini sudah hasil kesepakatan kita bersama dari LO, KPU, kami Satpol PP. Jadi kalau setelah hari raya tidak dibersihkan, baru kita bergerak bersama-sama menertibkannya," imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved