Berita Denpasar

Diduga Karena Masalah Sepele, Yohanes Aniaya MN di Denpasar, Berujung Jadi Tahanan Polisi

Hanya Gegara Masalah Sepele di Jalanan Pantai Padang Galak Denpasar, Yohanes Aniaya MN, Berujung Jadi Tahanan Polisi

istimewa
Pelaku penganiayaan Yohanes Kornelis Fahik (30) - Diduga Karena Masalah Sepele, Yohanes Aniaya MN di Denpasar, Berujung Jadi Tahanan Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemuda berinisial MN (19) melapor ke Polsek Denpasar Timur karena menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yohanes Kornelis Fahik (30).

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Pantai Padang Galak tepatnya di dekat pintu masuk Villa Bayu Segara Resident, Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Minggu 8 September 2024 malam dan langsung melapor ke polisi keesokan harinya. 

Peristiwa bermula saat korban MN keluar dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra dari kos untuk membeli makanan di warung tetapi saat di perjalanan berserempetan saat berkendara, lalu terjadi salah paham hingga korban MN dipukul oleh Yohanes. 

Korban saat terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi duduk kemudian datang beberapa orang, salah satunya Yohanes yang langsung melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan tangan kanan mengenai pipi kiri sebanyak 1 kali dan menendang dengan menggunakan dengkul kaki kanan mengenai dada kiri.

Baca juga: DIAN Jadi Korban Penganiayaan, Kecewa 5 Pelaku Tak Ditahan! Ini Pertimbangan Polisi Tidak Menahan!

Kemudian korban diajak ke kos untuk diobati sampai di kos malah dipukul dengan menggunakan tangan kanan mengenai dagu sebanyak 1 kali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di bawah mata sebelah kiri atau bengkak di bagian pipi kiri, keluar darah bagian mulut dan memar di bagian dada kiri.

"Pelaku memukul dengan tangan kosong mengenai pipi korban hingga bengkak, membenturkan lutut ke arah dada," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 9 Oktober 2024. 

Atas laporan korban, pihak Polsek Dentim melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Padang Galak Denpasar Timur kemudian pelaku berhasil diamankan di kos di Jalan Padang Galak Gang Carik Senyu tanpa ada perlawanan.

"Pelaku mengakui telah melakukan pemukul kepada korban sebanyak 1 satu kali menggunakan tangan kosong dengan cara mengepal ke arah pipi kanan dan menendang menggunakan kaki ke arah bagian kepala sebanyak 1 satu kali," ujarnya.

Pelaku Yohanse pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved