Berita Bangli

DPRD Bangli Rapat RAPBD 2025, Belanja Pegawai Dirancang Rp 624M

Dalam rancangan pemerintah, APBD tahun 2025 untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp 1,232 triliun

TribunMakassar
Ilustrasi Uang 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ekskutif dan legislatif Kabupaten Bangli, Bali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, Jumat 11 Oktober 2024.

Dalam rancangan pemerintah, APBD tahun 2025 untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp 1,232 triliun.

Baca juga: IMI Bali Segera Gelar Event Balap di Buleleng 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang  Carles. Sementara dari pihak ekskutif dihadiri oleh, Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin, Pj Sekda Bangli, dihadiri pula oleh  anggota DPRD Bangli, serta pimpinan OPD di Lingkungan Bangli.

Baca juga: Paket Satriya Siapkan Rp5 Juta Per-Sawa untuk Bantuan Ngaben 

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2025 antara kepala daerah dan DPRD wajib mempedomani RKPD, KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama, sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-undang nomer 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU nomer 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved