PPPK 2024
Dinkes Akui Ada Kendala di Sistem BKN, Puluhan Tenaga Kontrak Provinsi Tak Bisa Daftar PPPK
Perawat tenaga kontrak Provinsi Bali tidak bisa mendaftar PPPK, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dinkes Akui Ada Kendala di Sistem BKN, Puluhan Tenaga Kontrak Provinsi Tak Bisa Daftar PPPK
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, akui terdapat kendala pada sistem BKN.
Hal ini membuat puluhan tenaga kontrak Provinsi Bali tak bisa mendaftar PPPK gelombang 1 baik di provinsi maupun di kabupaten/kota padahal formasi telah dibuat pada daerah tempat masing-masing perawat tersebut bekerja.
Baca juga: NASIB PPPK Pemprov Bali, PJ Gubernur Bali Sebut Gaji Dibayarkan Minggu Ini
Ketika ditemui, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr I Nyoman Gde Anom mengatakan pengangkatan PPPK telah disiapkan.
“Pertama kan sudah masuk database BKN, kedua sudah disesuaikan dengan aturan, misalnya masa kerja kan minimal ada dua tahun itu semua kan bisa masuk bisa ikut tes tidak ada yang melarang ikut tes,” kata, Anom pada, Jumat 11 Oktober 2024.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, untuk saat ini Tenaga Kontrak Dinkes Bali yang berada di Kabupaten Kota awalnya diharapkan telah disiapkan formasi dari kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Baca juga: Pemkab Jembrana Buka Rekrutmen PPPK Sebanyak 610 Formasi, 90 Persen untuk Tenaga Teknis
“Ternyata ada kendala lagi di BKN, mereka tidak bisa mendaftar dari informasi dengan BKPSDM itu ada dua tahap seleksi tahap 1 dan tahap 2 itudah nanti yang akan masuk di formasi Dinkes, silahkan ikut tes tahap 1 sisanya bisa masuk tahap 2,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan jumlah tenaga kontrak Provinsi Bali di Dinas Kesehatan yang belum diangkat PPPK totalnya 123 tenaga dengan rincian yang bekerja di kabupaten/kota sebanyak 76 orang dan khusus di dinkes 47 orang.
“Sudah berkoodinasi dengan BKPSDM sudah mengurus hal itu. Kita berharap pasti ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengangkat semua nanti mungkin proseur yang diatur kita ikuti saja,” tutupnya. (*)
Berita lainnya di PPPK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.