Berita Bali

NASIB PPPK Pemprov Bali, PJ Gubernur Bali Sebut Gaji Dibayarkan Minggu Ini

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah

Istimewa
Ilustrasi - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2024 lalu. 

TRIBUN-BALI.COM  - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2024 lalu.

Keterlambatan ini disebabkan karena adanya evaluasi dari APBD Tahun 2024.  Akibatnya, para PPPK ini termasuk guru pun belum menerima gaji mereka sampai saat ini. 

Ketika dikonfirmasi, PJ Gubernur Bali, Mahendra Jaya mengatakan evaluasi APBD Tahun 2024 sudah usai dan gaji PPPK ini akan segera dibayarkan. “Segera dibayarkan (gaji PPPK), evaluasi sudah selesai,” jelas, Mahendra Jaya pada, Senin (7/10). 

Baca juga: Dubes Rusia Apresiasi Polsek Kintamani terkait Evakuasi Jenazah Ilia Tarasov 

Baca juga: Pujawali Pura Pasek Punduk Dawa Usai, Pangempon Pastikan Umat Dapat Tangkil Setiap Saat

Mahendra juga menjelaskan saat ini Pemprov sedang siapkan administrasi lanjutan untuk pembayaran gaji PPPK.

“Sekarang sedang menyiapkan Administrasi lanjutan. Minggu ini sudah dapat dibayarkan, matur suksma,” tutupnya. 
Sementara itu, mengenai berapa total nominal gaji PPPK yang akan dibayarkan minggu ini, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra enggan memberikan data tersebut. 

Sebelumnya adapun isi surat dari Bappeda Provinsi Bali terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK pada 1 Oktober 2024 lalu.

Berkenaan dengan evaluasi APBD Tahun 2024 dengan ini disampaikan : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Provinsi Bali berjumlah 4.428 orang dan tersebar di 26 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Gaji dan tunjangan PPPK pada APBD Induk 2024 dialokasikan pada DPA, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, kecuali gaji dan tunjangan PPPK yang bertugas pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali. 

Terhitung mulai 1 Oktober 2024 (Rancangan APBD 2024), alokasi anggaran gaji dan tunjangan PPPK digeser ke masing-masing OPD pengampu.

Sampai saat ini APBDP 2024 sedang dalam proses evaluasi dan belum turun dalam Kementerian Dalam Negeri.

Sehubungan dengan hal tersebut agar diinformasikan pada PPPK bahwa gaji dan tunjangan PPPK terlambat dibayarkan atau direalisasikan mengingat DPPA 2024 belum ditetapkan yang berdampak belum bisa menerbitkan SPP-SPM Gaji PPPK. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved