Berita Bali
NASIB PPPK Pemprov Bali, PJ Gubernur Bali Sebut Gaji Dibayarkan Minggu Ini
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Bali keluarkan surat terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Oktober 2024 lalu.
Keterlambatan ini disebabkan karena adanya evaluasi dari APBD Tahun 2024. Akibatnya, para PPPK ini termasuk guru pun belum menerima gaji mereka sampai saat ini.
Ketika dikonfirmasi, PJ Gubernur Bali, Mahendra Jaya mengatakan evaluasi APBD Tahun 2024 sudah usai dan gaji PPPK ini akan segera dibayarkan. “Segera dibayarkan (gaji PPPK), evaluasi sudah selesai,” jelas, Mahendra Jaya pada, Senin (7/10).
Baca juga: Dubes Rusia Apresiasi Polsek Kintamani terkait Evakuasi Jenazah Ilia Tarasov
Baca juga: Pujawali Pura Pasek Punduk Dawa Usai, Pangempon Pastikan Umat Dapat Tangkil Setiap Saat
Mahendra juga menjelaskan saat ini Pemprov sedang siapkan administrasi lanjutan untuk pembayaran gaji PPPK.
“Sekarang sedang menyiapkan Administrasi lanjutan. Minggu ini sudah dapat dibayarkan, matur suksma,” tutupnya.
Sementara itu, mengenai berapa total nominal gaji PPPK yang akan dibayarkan minggu ini, Kepala Bappeda Provinsi Bali, I Wayan Wiasthana Ika Putra enggan memberikan data tersebut.
Sebelumnya adapun isi surat dari Bappeda Provinsi Bali terkait keterlambatan pembayaran gaji PPPK pada 1 Oktober 2024 lalu.
Berkenaan dengan evaluasi APBD Tahun 2024 dengan ini disampaikan : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Provinsi Bali berjumlah 4.428 orang dan tersebar di 26 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Gaji dan tunjangan PPPK pada APBD Induk 2024 dialokasikan pada DPA, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, kecuali gaji dan tunjangan PPPK yang bertugas pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali.
Terhitung mulai 1 Oktober 2024 (Rancangan APBD 2024), alokasi anggaran gaji dan tunjangan PPPK digeser ke masing-masing OPD pengampu.
Sampai saat ini APBDP 2024 sedang dalam proses evaluasi dan belum turun dalam Kementerian Dalam Negeri.
Sehubungan dengan hal tersebut agar diinformasikan pada PPPK bahwa gaji dan tunjangan PPPK terlambat dibayarkan atau direalisasikan mengingat DPPA 2024 belum ditetapkan yang berdampak belum bisa menerbitkan SPP-SPM Gaji PPPK. (sar)
TINDAK TEGAS! Gubernur Koster Ungkap Modus WNA Sewakan Vila ke Warga Negaranya di Bali |
![]() |
---|
10 Insenerator Yang Sudah Uji Emisi Dari Kementrian Akan Dibeli Badung Untuk Tangani Sampah |
![]() |
---|
Keluhkan Infrastruktur Bali Yang Tertinggal, Berikut Curhatan Gubernur Wayan Koster |
![]() |
---|
TERBARU! Pengguna Bus Trans Metro Dewata Bisa Gunakan QRIS Untuk Transaksi Pembayaran |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, MDA Tanggapi Polemik Bendesa Adat, Volume Sampah Sungai Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.