WNA Berulah di Bali
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Overstay hingga Dugaan Prostitusi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’.
Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam operasi yang digelar pada 7-9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta.
Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, sebanyak tiga orang yakni CH (perempuan 53 tahun) WN Jerman, JB (laki-laki 63 tahun) WN Rusia, dan RAB (perempuan 38 tahun) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (perempuan 48 tahun) dan AN (perempuan 41 tahun) WN Uganda, VP (perempuan 29 tahun) WN Rusia, AP (perempuan 20 tahun) WN Ukraina, ZR (perempuan 28 tahun) WN Uzbekistan, AC (perempuan 21 tahun) WN Belarus dan AM (perempuan 21 tahun) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.
“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk tiga orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata Suhendra, Senin (14/10).
Ia menambahkan saat ini 3 orang inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Selanjutnya 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” kata Suhendra. (zae)
VIRAL WNA Lakukan Atraksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
ATENSI WNA Nakal, Imigrasi Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian di Bali Libatkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
Diduga Depresi, Seorang WNA Mengamuk di Ubud Bali, Sempat Lempar Barang Warga dan Menyakiti Diri |
![]() |
---|
Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan |
![]() |
---|
GENG RUSIA Dibantu 2 Petugas Imigrasi? WNA Terlibat Kasus Pemerasan, Penculikan dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.