WNA Berulah di Bali

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Overstay hingga Dugaan Prostitusi 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’.

istimewa
Imigrasi Ngurah Rai Bali amankan 10 WNA yang overstay hingga dugaan prostitusi. 

TRIBUN-BALI.COM  – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menyelenggarakan operasi pengawasan orang asing ‘Jagratara’.

Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam operasi yang digelar pada 7-9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. 

Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, sebanyak tiga orang yakni CH (perempuan 53 tahun) WN Jerman, JB (laki-laki 63 tahun) WN Rusia, dan RAB (perempuan 38 tahun) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. 

Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (perempuan 48 tahun) dan AN (perempuan 41 tahun) WN Uganda, VP (perempuan 29 tahun) WN Rusia, AP (perempuan 20 tahun) WN Ukraina, ZR (perempuan 28 tahun) WN Uzbekistan, AC (perempuan 21 tahun) WN Belarus dan AM (perempuan 21 tahun) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk tiga orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, dua orang kami amankan di sebuah indekos dan lima orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata Suhendra, Senin (14/10).

Ia menambahkan saat ini 3 orang inisial CH, AC dan AM telah kami deportasi, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Selanjutnya 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.  

Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 

Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, dikenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. 

Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” kata Suhendra. (zae)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved