Berita Denpasar

Sidak Duktang di Denpasar, 52 Orang Terjaring, Diminta Lapor Diri dan Tak Membuat Onar

Lurah I Wayan Murda menegaskan pentingnya mematuhi aturan setempat demi menjaga keamanan.

istimewa
Pelaksanaan razia penduduk pendatang di Kelurahan Sanur dan Kelurahan Penatih Denpasar - Sidak Duktang di Denpasar, 52 Orang Terjaring, Diminta Lapor Diri dan Tak Membuat Onar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Jumat 18 Oktober 2024 malam, digelar sidak penduduk pendatang atau duktang di Kota Denpasar, Bali.

Sidak ini menyasar dua kelurahan, yakni Kelurahan Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kelurahan Penatih di Kecamatan Denpasar Timur. 

Dari dua lokasi ini terjaring sebanyak 52 orang duktang.

Lurah Sanur, IB Made  Windhu Segara menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan kepala lingkungan, babinsa, babinkamtibmas, linmas, serta pecalang, dengan menyasar lingkungan Semawang.

Baca juga: Tim Gabungan Sidak Duktang di Blahbatuh, Simak Beritanya 

"Dalam penertiban ini, sebanyak 47 orang penduduk terjaring, 38 orang berasal dari luar Provinsi Bali dan 9 orang dari luar Kota Denpasar. Semua penduduk pendatang tersebut kami arahkan untuk melaporkan diri kepada kepala lingkungan guna tertib administrasi," kata IB Made Windhu Segara.

Selain penertiban administrasi, pihak kelurahan juga mengimbau para pendatang agar tidak mengonsumsi alkohol, mabuk-mabukan, apalagi sampai membuat onar di wilayah Kelurahan Sanur.

"Kami juga mengingatkan agar mereka tidak berkumpul hingga larut malam, apalagi sampai menimbulkan keributan di tempat kos, yang bisa mengganggu tuan rumah, tetangga, dan warga sekitar," tambahnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan dapat mendata penduduk pendatang dengan baik dan memastikan ketertiban administrasi.

Hal ini penting, apabila terjadi keadaan darurat, penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Penertiban serupa juga dilakukan di Kelurahan Penatih, Banjar Paang Klod, dengan lima penduduk dari Banyuwangi dan Jember terjaring.

Lurah I Wayan Murda menegaskan pentingnya mematuhi aturan setempat demi menjaga keamanan.

"Mereka kami arahkan untuk melaporkan diri kepada kelian lingkungan guna melengkapi administrasi penduduk," ungkap Lurah Penatih, I Wayan Murda.

I Wayan Murda juga mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan, serta menghormati aturan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dengan adanya penertiban ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayahnya dapat terus terjaga, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap penduduk yang datang dari luar daerah. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved