Pilkada Serentak
KPU Denpasar Sortir Lipat Surat Suara, Libatkan 94 Orang, Dimulai 520.740 Lembar untuk Pilgub
Setelah menerima surat suara untuk Pilgub dan Pilwali, KPU Kota Denpasar mulai melaksanakan sortir lipat surat suara pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
KPU Denpasar Sortir Lipat Surat Suara, Libatkan 94 Orang, Dimulai 520.740 Lembar untuk Pilgub
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Setelah menerima surat suara untuk Pilgub dan Pilwali, KPU Kota Denpasar mulai melaksanakan sortir lipat surat suara pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Kegiatan ini digelar di Gedung Padepokan Perisai Diri, Tembau, Denpasar.
Sebanyak 94 orang relawan dilibatkan dalam kegiatan sortir lipat ini.
Baca juga: Pindah Memilih ke Denpasar Saat Pilkada 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Namun, untuk hari pertama, hanya dilakukan oleh 57 orang.
“Tenaga relawan sortir lipat yang mendaftar sejumlah 94 orang, namun yang hadir di hari pertama hanya 57 orang,” kata Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.
Meskipun sudah berpengalaman dan terlibat dalam kegiatan sortir dan melipat surat suara, namun mereka tetap diberikan pengarahan terlebih dahulu.
Untuk tahap peratama, diawali dengan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilgub Bali.
Baca juga: Wayan Koster Serap Aspirasi Mahasiswa Unud Usai Uji Publik Pilkada, Layani Diskusi dan Foto Selfie
Ada sebanyak 522.740 lembar surat suara untuk Pilgub yang dihitung dari jumlah DPT ditambah cadangan 2,5 persen dari DPT di tiap TPS.
Dari jumlah tersebut, 2.000 di antaranya merupakan surat suara PSU jika nantinya ada yang melakukan PSU dan disimpan di KPU Provinsi Bali.
“Sehingga yang diproses sorlip hanya 520.740 lembar. Jika jumlah relawan yang hadir lengkap 94 orang, diperkirakan proses sorlip bisa selesai dalam 3 hari,” jelasnya.
Baca juga: WASPADAI Perang Narasi Mengarah Hoak Dalam Pilkada 2024, Simak Penjelasan Akademisi Berikut Ini
Nantinya setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pilgub, barulah dilakukan untuk Pilwali.
Untuk Pilwali, jumlah surat suara juga sebanyak 522.740 lembar.
"Akan dikerjakan setelah sortir lipat surat suara Pilgub selesai. Surat suara Pilwali yang akan diproses sortir lipat sejumlah 520.740 lembar,” paparnya.
Sedangkan sisanya, sebanyak 2.000 lembar yang merupakan surat suara PSU hanya dilakukan proses sortir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.