Pilkada Bali 2024
Pindah Memilih ke Denpasar Saat Pilkada 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada Serentak atau 20 November 2024.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar memfasilitasi warga ber-KTP Bali yang akan pindah memilih di Denpasar pada Pilkada 2024 ini.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa pindah memilih.
Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni mengatakan, untuk pindah memilih bisa diajukan ke PPS di desa atau kelurahan, PPK di kecamatan dan atau bisa juga di kantor KPU Denpasar.
"Syarat utama adalah mereka terdaftar di DPT Pilkada 2024 di wilayah Provinsi Bali. Untuk KTP-el luar Bali tidak bisa pindah memilih," kata Sekar Anggraeni, Rabu 16 Oktober 2024.
Baca juga: Uji Publik Pilkada Bali Yang Digelar Unud Berisi 3 Sesi Diskusi Panelis dan 2 Sesi Diskusi Audiens
Saat mengajukan pindah memilih, yang bersangkutan membawa foto copy KTP-el dan menunjukkan aslinya kepada petugas.
Juga membawa bukti dukung alasan pindah memilih.
"Contoh untuk alasan bekerja di luar domisili, membawa suket dari pimpinan lembaga atau perusahaan. Bagi mahasiswa membawa suket dari Rektorat," katanya.
Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan sesuai jadwalnya.
Yakni untuk kriteria pertama paling lambat H-30 sebelum Pilkada Serentak atau 27 Oktober 2024.
Sementara untuk kriteria kedua paling lambat H-7 sebelum Pilkada Serentak atau 20 November 2024.
"Jadwal sampai dengan H-30 atau tanggal 27 Oktober untuk 9 kondisi atau alasan. Dan sesuai Putusan MK No 20/2019 sampai dengan H-7 atau tanggal 20 November untuk 4 kondisi," katanya.
Untuk kriteria pertama dengan 9 alasan yakni pemilih yang dalam kondisi menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Sementara untuk kondisi kedua dengan 4 alasan yakni bertugas pada hari pemungutan suara, sedang menjalani rawat inap di RS/klinik, menjadi tahanan lapas/rutan, serta korban bencana alam.
"Proses pindah memilih dilakukan melalui Sidalih, sistem informasi data pemilih. Sama seperti di Pemilu 2024," katanya.
Untuk diketahui, KTP luar Denpasar yang pindah memilih ke Denpasar hanya bisa memberikan hak pilihnya untuk pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.