Berita Bali
Urgensi Kenaikan UMP di Angka 15 Persen, Pariwisata Sudah Membaik, Okupansi pun Naik
Kata dia, target kenaikan UMP di angka 10-15 persen berdasarkan pertimbangan harga bahan pokok yang mengalami peningkatan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kali ini menyentuh angka 15 persen. Sejak pandemi, kenaikan UMP Bali sangat kecil.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, kondisi pariwisata di Bali mulai membaik setelah masa pandemi. Tingkat hunian hotel pun sudah naik.
“Kami berharap dengan kondisi pariwisata yang sudah membaik, tingkat hunian hotel cukup membaik, kami berharap agar kenaikan UMP Bali di angka 10-15 persen,” jelas Rai, Rabu (23/10).
Besaran UMP Bali tahun 2024 adalah Rp 2.813.672. Jika, andai kata, semisalnya, dan semoga direalisasikan kenaikan 15 persen, maka para pekerja di Bali akan mendapatkan tambahan gaji senilai Rp 422.050.
Baca juga: Calon Bupati Karangasem Gede Dana Janjikan Program Intensif Bagi Ibu Melahirkan untuk Cegah Stunting
Baca juga: Kisah Luh Diah Saat Suami Terjerat Judi Online, Kaget Dapat Uang Kaget Rp300 Juta Usai Beli Ichitan
Kata dia, target kenaikan UMP di angka 10-15 persen berdasarkan pertimbangan harga bahan pokok yang mengalami peningkatan. “Itu menjadi salah satu pertimbangan kami berharap agar UMP Bali di angka 10 sampai 15 persen. Itu angka yang sangat ideal,” tuturnya.
Pertimbangan kedua, kata Rai, pekerja di Bali adalah bagian dari masyarakat yang kesehariannya selalu bergelut dengan kegiatan adat, budaya dan tradisi. Mereka aktif melaksanakan kewajiban tersebut. Bahkan tiap hari, pekerja di Bali menghaturkan persembahan.
“Ini juga harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah bahwa sebenarnya angka 10-15 persen kenaikan UMP Bali buat kami menjadi dasar pertimbangan kami,” demikian tandasnya.
Kata dia, UMP Bali dari tahun 2023 ke tahun 2024 hanya naik Rp 100 ribu. Bahkan praktik di lapangan di bawah itu. “Kalau bicara Rp 100 ribu, itu sangat kecil. Tapi, memang itulah kondisinya," jelasnya.
"Seperti rumus yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, Jadi di Dewan Pengupahan maupun para Gubernur yang menetapkan UMP, mereka juga tidak berani keluar dari ketentuan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat pada saat itu," kata dia.
Saat rezim Jokowi, kenaikan upah buruh sangat rendah dan di bawah dari rata-rata. Sekarang, presiden sudah berganti. Ia berharap, Prabowo Subianto lebih memikirkan lagi nasib buruh. "Kalau melihat pidato pelantikan presiden, yang menyebut memikirkan nasib rakyat, kami buruh ya harus dipikirkan juga oleh presiden,” paparnya.
Ia harap kepemimpinan baru melahirkan kebijakan pengupahan yang baru dan adil dengan kenaikan yang relevan dengan kondisi buruh. “Kembalikan kepada otonomi daerah jadi, dari daerah yang menentukan karena masing-masing daerah kan berbeda," kata dia.
"Tapi kenapa kenaikan upahnya harus diseragamkan? Ini kan menjadi persoalan dan ini menjadi catatan kami. Kecil kemungkinan karena presiden baru berganti di Oktober. Sementara rumus kenaikan upah sudah ditentukan sebelumnya. Tahun ini kami pesimistis. Tapi kami berharap ada mukjizat buat masyarakat pekerja khususnya di Bali,” sambungnya.
"Jad, saya belum bisa berharap banyak di periode 2025. Tapi, mudah-mudahan setelah presiden yang baru ini melakukan kajian-kajian, mendengarkan keluh kesah dari buruh di Indonesia, mudah-mudahan bisa ada kebijakan baru mengenai penetapan pengupahan UMP,” pungkasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan pada prinsipnya penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur yang dilaksanakan berdasarkan rekomendasi hasil penghitungan nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Nilai penyesuaian UMP diperoleh dengan mengacu pada formulasi penghitungan sesuai Pasal 26 PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023. Di mana input data-data yang digunakan untuk formulasi dimaksud bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelas Setiawan.
Ia mengatakan Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan UMP 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. “Pelaksanaan ketentuan penetapan UMP tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pengupahan dari Pemerintah Pusat sesuai Pasal 29 ayat (4) PP 36/2021 yang telah diubah dalam PP 51/2023,” tutupnya. (sar)
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.