Berita Bali

Buruh Proyek Tipu Korban Ratusan Juta, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Kediri

Lanjutnya, untuk menyakinkan korban kemudian pelaku menunjukan foto rekening dengan saldo sebesar Rp 89.918.847.883.531.

Istimewa
Tersangka penipuan dan penggelapan, Nurwahid (46) diamankan Polsek Denpasar Barat. 

TRIBUN-BALI.COM  - Nurwahid (46) buruh proyek asal Kediri ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Polsek Denpasar Selatan yanng menyebabkan korban merugi ratusan juta rupiah. 

Peristiwa bermula saat Rabu (21/10) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan Graha Santi, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Pelaku Nurwahid menyampaikan kepada korban Suharto (57) asal Banyuwangi kalau dirinya diberikan kepercayaan oleh bosnya dari Belanda untuk mengelola uang sebesar Rp 89 triliun.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Literasi, Merasa Sastra Hadir Dalam Ubud Writers and Readers Festival 2024

Baca juga: KASUS Pengeroyokan Terjadi Lagi, Kali Ini 11 Pelajar Serang Dua Warga di Denpasar Bali

Namun saat ini rekening tersebut masih diblokir dan untuk membuka rekening memindahkan ke bentuk sertifikat deposito dan bisa mengambil uangnya, maka terduga pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp 253.000.000. 

“Terduga pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan uang jasa jika blokir rekening tersebut bisa buka,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Kamis (24/10). 

Lanjutnya, untuk menyakinkan korban kemudian pelaku menunjukan foto rekening dengan saldo sebesar Rp 89.918.847.883.531.

Karena tertarik kemudian pada tanggal 13 Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 155.000.000, lalu pelaku menunjukan surat sertifikat deposito tanggal 27 Januari 2021 senilai Rp 50 triliun yang akan jatuh tempo tanggal 27 Mei 2021 atas nama Nurwahid. 

Setelah ditunjukan foto sertifikat deposito tersebut membuat korban semakin yakin sehingga pelaku kembali meminta uang kepada korban di mana pada tanggal 9 Februari 2021 korban transfer ke rekening Nurwahid sebesar Rp 10.000.000 dan Rp 20.000.000. Kemudian pelaku kembali menunjukan sertifikat deposito senilai Rp 15 triliun, sehingga membuat korban semakin yakin.

“Namun setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut ternyata pelaku tidak bisa dihubungi dan sempat dicari ke alamat rumahnya ternyata pelaku dinyatakan sudah pindah,” bebernya.

“Modus pelaku dengan cara memberikan keuntungan dan kerjasama dengan menunjukan saldo tabungan dan sertifikat deposito fiktif,” sambung AKP Sukadi. 

Akibat ulah pelaku asal Dusun Templek, Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu, total kerugian yang dialami korban mencapai  Rp 217.270.000.  

Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal Polsek Densel pun melakukan penyelidikan ke alamat asal pelaku. Kemudian tim berhasil mengamankan pelaku di Kediri, Jawa Timur. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Densel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. 

“Hasil dari perbuatannya tersebut dibelikan sepeda motor. Dan sisanya dipakai untuk membeli alat-alat rumah tangga dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas AKP Sukadi. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved